Advertisement
Polda DIY Terima Penitipan Kendaraan Pemudik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Kepolisian Daerah (Polda) DIY membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran 2019. Waktu penitipan mulai 1 Juni sampai dengan 17 Juni pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, penitipan berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, layanan ini, kata dia, bertujuan untuk membantu masyarakat yang akan menitipkan kendaraannya secara aman dan gratis, sehingga selama ditinggal mudik warga masyarakat bisa tetap tenang bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.
Advertisement
"Dengan syarat membawa STNK dan KTP asli untuk ditujukan kepada petugas," kata Yuliyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk mekanisme penitipan, masyarakat dapat menghubungi kontak person petugas penitipan Polda DIY atau datang langsung ke Mapolda DIY. Masyarakat masuk melalui piket jaga Mapolda DIY untuk melapor kemudian akan diarahkan ke petugas penitipan.
“Nomor-nomor kontak person petugas penitipan kendaraan gratis di Mapolda DIY, Ipda Imam Sobari: 0878 4311 3545 dan Bripka Hudan K: 0813 8561 2227,” ujar dia.
Ia mengatakan, saat menitipkan kendaraan agar menunjukkan bukti STNK dan KTP asli. Selanjutnya petugas akan memberikan bukti tanda penitipan. Dan saat pengambilan kendaraan, menunjukkan STNK, KTP asli dan tanda bukti penitipan kendaraan.
"Kapasitas tempat penitipan yang sediakan bisa memuat kendaraan roda empat 30 unit dan roda dua 200 unit," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
- Seusai Lebaran, Harga Cabai di Kota Jogja Anjlok Jadi Rp35.000 per Kilogram
Advertisement
Advertisement