Advertisement

Kompak Maling, Adik Kakak dari Solo Ini Diringkus Polsek Pakem

Yogi Anugrah
Senin, 03 Juni 2019 - 16:27 WIB
Arief Junianto
Kompak Maling, Adik Kakak dari Solo Ini Diringkus Polsek Pakem Kedua pelaku saat berada di Mapolsek Pakem, Senin (3/6/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sepasang kakak beradik asal Solo, Jawa Tengah, bernama Kus Hardjanto, 46, dan Kus Hartono, 44, ditangkap polisi. Keduanya kompak mencuri uang dan ponsel di warung kelontong milik Sutiyaswati, warga Hargobinangun, Kecamatan Pakem.

Kapolsek Pakem Kompol Haryanta mengatakan aksi itu dilakukan keduanya pada Sabtu (1/6) di warung kelontong yang berada di Jalan Kaliurang Km. 21, tepatnya di RT 4 RW 05 Dusun Purworejo, Desa Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Sleman, sekitar pukul 12.00 WIB. “Kedua pelaku datang ke toko kelontong milik korban dengan modus tukar uang dan membeli air mineral,” kata Kapolsek saat ditemui di Mapolsek Pakem, Senin (3/6/2019)

Advertisement

Kemudian, kata Kapolsek, saat korban sedang mengambil air mineral dan menukarkan uang, kedua pelaku langsung mengambil satu buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp1 juta dan sebuah telepon genggam di laci toko kelontong lalu kabur ke arah selatan dengan sepeda motor. “Namun aksi itu diketahui korban, korban langsung memberi tahu kepada saksi Handono, adik korban. Saksi Handono langsung mengejar kedua pelaku,” ucap Kapolsek.

Saat mengejar, saksi sempat berkelahi dengan pelaku di sekitar Dusun Randu, saat itu saksi ditendang dan di ketapel oleh pelaku, namun saksi terus mengejar kedua pelaku wilayah Pasar Pakem. “Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga disekitar Terminal Pakem, kemudian oleh anggota Polsek Pakem dibawa ke Mapolsek Pakem,” kata Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan stik, obeng, ketapel dan sepeda motor yang digunakan untuk beraksi. Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku, mereka berdua sengaja datang ke Sleman untuk melakukan pencurian.  “Uangnya rencananya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga untuk lebaran,” kata Kus Hardjanto.

Kini, keduanya harus mendekam di Mapolsek Pakem dan terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement