Advertisement
LIBUR LEBARAN : Kasus Nuthuk Harga Parkir di Jogja Mulai Berkurang
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Tidak seperti tahun lalu, jumlah kasus pelanggaran tarif parkir pada musim libur Lebaran tahun ini turun drastis. Selain pendekatan sosial dan edukatif, ancaman pencabutan izin bagi pelanggar menjadi salah satu efeknya.
Kabid Parkir Dishub Jogja Imaduddin Aziz mengatakan kasus pelanggaran tarif parkir di Jogja selama libur Lebaran tahun ini turun dibandingkan dengan tahun lalu. Meski begitu, Dishub masih belum menghitung jumlah pelanggaran yang dilaporkan. "Tapi yang jelas untuk tahun ini [pelanggaran] lebih terkendali ya," katanya kepada Harianjogja.com, Minggu (9/6/2019).
Advertisement
Turunnya kasus pelanggaran tarif parkir selama musim liburan Lebaran, katanya, tidak terlepas dari gerakan yang dilakukan Dishub Jogja. Menurut Aziz, saat menerima laporan adanya dugaan pelanggaran tarif petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan edukasi kepada petugas parkir agar tidak mengulangi pelanggaran. "Jadi kami lakukan penertiban yang bersifat edukatif dan persuasif," katanya.
Dikatakan Aziz, proses tersebut tidak hanya dilakukan jelang libur Lebaran tetapi sejak awal Ramadan. Pendekatan sosial yang dilakukan Dishub yakni melakukan edukasi kepada para juru parkir dan pengelola tempat khusus parkir agar menarik tarif sesuai aturan Perda. Dishub juga melakukan koordinasi intensif dengan pengelola TKP (tempat parkir khusus) swasta, seperti dengan Manajemen GL Zoo.
Dishub meminta agar parkir bus tidak dilakukan di jalan Veteran. Kecuali untuk mobil dengan sudut nol derajat. Hasilnya, parkir persil Parkir Barat yang tadinya hanya menampung 25 bus menjadi 50 bus. "Kalau untuk pelanggar parkir, kami menempelkan stiker yang rekat di mobil hingga penggembosan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan Pemkot tidak akan memberikan lagi toleransi bagi juru parkir yang menarik tarif berlebihan. Jika diketahui melanggar, Pemkot akan mencabut dan memasukkan juru parkir tersebut dalam daftar blacklist dan selamanya tidak boleh beroperasi.
"Kalau ada yang tidak sesuai ketentuan tarif, wisatawan diminta untuk melaporkan ke JSS (Jogja Smart Service) dan nomor telepon yang disediakan di setiap lokasi parkir. Kami juga siapkan Satgas Parkir Tertib di 081802704212, laporkan semua pelanggaran parkir di nomor WA itu," katanya.
Sekadar diketahui, selama libur lebaran 2018 Pemkot berhasil menyidangkan 21 juru parkir nakal yang menaikkan tarif parkir tidak sesuai Perda ke meja hijau. Meski mengklaim jumlah pelanggaran tarif parkir selama libur lebaran tahun ini menurun, namun masih saja ada kasus pelanggaran tarif parkir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement