Advertisement
Bupati Sleman Sidak, 2 PNS Tak Masuk Kerja

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati dan Wakil Bupati Sleman menggelar sidak hari pertama masuk kerja pegawai di lingkup Pemkab Sleman, Senin (10/6/2019).
Dari sidak tersebut, didapati empat orang aparatur sipil negara (ASN) izin tidak masuk kerja dengan alasan sakit. Keempat ASN itu masing-masing dua orang pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Sleman dan dua orang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman.
Advertisement
Bupati Sleman menjelaskan sidak tersebut dilakukan selepas acara Syawalan bersama Pejabat dan Pegawai di Lingkup Pemkab Sleman di Pendopo Parasamya, kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. "Sidak ini dilakukan untuk mengecek aktifitas pelayanan dan kehadiran pegawai pasca libur lebaran," kata Sri Purnomo, Senin.
Sidak dilakukan di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Mal Pelayanan Publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman (DPMPPT); Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil); Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kantor Kecamatan Mlati.
Dalam sidak tersebut Bupati menaruh perhatian pada padatnya pelayanan di Disdukcapil. Dia mengimbau pada masyarakat yang memerlukan pelayanan terkait administrasi kependudukan bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik. “Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan administrasi lainnya seperti perizinan, surat kedaraan dan lain-lain bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik di Dinas DPMPPT Kabupaten Sleman,” kata Bupati.
Dalam sidak itu Bupati Sleman juga didampingi Plt. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, Asekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asekda Bidang Administrasi Umum beserta Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman. “Alhamdulillah pelayanan pada masyarakat sudah berjalan bagus seperti biasa. ASN semua masuk, cuma tadi ada empat orang yang sakit dan ada surat dokternya,” kata dia.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Budiharjo mengatakan kepada ASN yang ketahuan membolos akan dikenai sanksi. "Sanksinya sendiri sudah tertera di PP No.53/2010 [tentang Disiplin Pegawai]," ujarnya.
Budiharjo mengatakan sebelum libur nasional dan cuti bersama Bupati Sleman melalui Sekda telah menyampaikan surat kepada semua pimpinan OPD untuk memantau kehadiran seluruh pegawai sebelum dan sesudah libur. "Dan hari ini harus menyampaikan laporan kepada Bapak Bupati melalu Kepala BKPP Kabupaten Sleman," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI ke Bandara YIA, Minggu 31 Agustus 2025
- Seniman dan Budayawan Jogja Gelar Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 31 Agustus 2025
- Jadwal DAMRI Jogja Semarang PP, Minggu 31 Agustus 2025
- Sri Sultan HB X Minta Pejabat Empan Papan dan Tak Memamerkan Gaya Hidup
Advertisement
Advertisement