OJK Catat Pembiayaan Investasi Multifinance Rp167,89 Triliun
OJK mencatat pembiayaan investasi multifinance turun 5,33% menjadi Rp167,89 triliun pada semester I/2026.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja hingga saat ini baru menerima dua permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP elektronik (KTP-el) dari warga setempat.
“Sampai saat ini baru dua warga yang mengajukan permohonan perubahan kartu tanda penduduk elektronik untuk mencantumkan penghayat kepercayaan. Kebetulan, keduanya adalah pasangan suami istri,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo, Sabtu (15/6/2019).
Menurut Bram, lembaganya terus menyosialisasikan kepada masyarakat atau kelompok aliran kepercayaan yang ada di wilayah tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di KTP-el.
“Pada akhir Mei, kami juga sudah melakukan sosialisasi dalam pertemuan kelompok penghayat kepercayaan. Sosialisasi juga dilakukan melalui paguyuban dan melalui RT,” kata Bram yang menyebut terdapat 22 kelompok aliran kepercayaan di Kota Jogja.
Warga yang mengajukan permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di KTP-el otomatis memperoleh Kartu Keluarga (KK) baru yang juga sudah mencantumkan kolom penghayat kepercayaan.
Meskipun membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP-el, namun kolom kepercayaan di kartu identitas tersebut tidak menyebut jenis aliran kepercayaan yang diikuti, tetapi hanya akan ditulis “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”.
Bram mengatakan, permohonan perubahan kolom kepercayaan tersebut dapat diajukan ke Disdukcapil dengan membawa keterangan dari pemimpin kelompok penghayat kepercayaan.
“Jumlah yang mengajukan permohonan memang masih sedikit. Saya tidak tahu apa penyebabnya. Tetapi, pemerintah sudah memberikan akomodasi dan sosialisasi akan terus dilakukan,” katanya.
Pencantuman kolom kepercayaan dilakukan seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 97/PUU-XIV/2016 pada 18 Oktober 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
OJK mencatat pembiayaan investasi multifinance turun 5,33% menjadi Rp167,89 triliun pada semester I/2026.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menetapkan status tanggap darurat gempa selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.
PLN siagakan 45.000 personel dan cadangan daya 9 GW untuk mengamankan kelistrikan nasional saat HUT ke-81 RI.
Dua desainer kebaya dari DIY lolos tingkat regional Fatmawati Trophy 2026 dan akan bersaing di tingkat nasional di Bali pada Oktober 2026.
Gempa NTT M7,7 membuat lebih dari 5.000 warga mengungsi. Tiga kabupaten menetapkan status tanggap dan siaga darurat.
Gebyar Fest 81 Bank Jateng melibatkan 1.100 debitur dengan penyaluran kredit Rp279 miliar serta 453 booth UMKM.