Advertisement

Baru 2 Warga Jogja Berani Ajukan Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP-el

Newswire
Minggu, 16 Juni 2019 - 05:17 WIB
Bhekti Suryani
Baru 2 Warga Jogja Berani Ajukan Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP-el Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja hingga saat ini baru menerima dua permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP elektronik (KTP-el) dari warga setempat.

“Sampai saat ini baru dua warga yang mengajukan permohonan perubahan kartu tanda penduduk elektronik untuk mencantumkan penghayat kepercayaan. Kebetulan, keduanya adalah pasangan suami istri,” kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo, Sabtu (15/6/2019).

Advertisement

Menurut Bram, lembaganya terus menyosialisasikan kepada masyarakat atau kelompok aliran kepercayaan yang ada di wilayah tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di KTP-el.

“Pada akhir Mei, kami juga sudah melakukan sosialisasi dalam pertemuan kelompok penghayat kepercayaan. Sosialisasi juga dilakukan melalui paguyuban dan melalui RT,” kata Bram yang menyebut terdapat 22 kelompok aliran kepercayaan di Kota Jogja.

Warga yang mengajukan permohonan pencantuman penghayat kepercayaan di KTP-el otomatis memperoleh Kartu Keluarga (KK) baru yang juga sudah mencantumkan kolom penghayat kepercayaan.

Meskipun membolehkan pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP-el, namun kolom kepercayaan di kartu identitas tersebut tidak menyebut jenis aliran kepercayaan yang diikuti, tetapi hanya akan ditulis “Kepercayaan terhadap Tuhan YME”.

Bram mengatakan, permohonan perubahan kolom kepercayaan tersebut dapat diajukan ke Disdukcapil dengan membawa keterangan dari pemimpin kelompok penghayat kepercayaan.

“Jumlah yang mengajukan permohonan memang masih sedikit. Saya tidak tahu apa penyebabnya. Tetapi, pemerintah sudah memberikan akomodasi dan sosialisasi akan terus dilakukan,” katanya.

Pencantuman kolom kepercayaan dilakukan seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 97/PUU-XIV/2016 pada 18 Oktober 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement