Advertisement

Niat COD, Ponsel Milik Perempuan Ini Malah Dibawa Kabur

Yogi Anugrah
Kamis, 27 Juni 2019 - 14:27 WIB
Arief Junianto
Niat COD, Ponsel Milik Perempuan Ini Malah Dibawa Kabur Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran reskrim Polsek Depok Timur menangkap tiga orang lelaki asal Jawa Barat yang masing-masing berinisial berinisial AS, 32, JS, 27, KI, 30. Mereka ditangkap lantaran melakukan tindakan penipuan atau penggelapan terhadap korban Yosephina Diah Gayatri.

Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal menjelaskan penipuan dan penggelapan itu dilakukan ketiganya pada Jumat (21/6), sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika itu korban membikin janji bertemu dengan seorang lelaki berinisial H, untuk melakukan transaksi ponsel bermerek Iphone di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Advertisement

“Namun saat itu, lelaki berinisial H tidak datang. Ia kemudian menyuruh tiga orang itu [AS; JS; dan KI] untuk bertemu dan bertransaksi dengan korban,” kata Kapolsek, Kamis (27/6/2019).

Saat tiba di rumah yang dijadikan tempat untuk melakukan transaksi, salah seorang tersangka meminta ponsel korban tersebut dengan alasan untuk dicek, dan korban diminta untuk menunggu.

“Rumah tersebut memang disewa oleh para pelaku. Saat korban menunggu ponselnya sedang dicek, ternyata pelaku tersebut keluar lewat pintu belakang rumah, dan kabur dengan temannya yang sudah menunggu menggunakan mobil,” ucap Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian ke Polsek Depok Timur. Beberapa jam setelah kejadian, ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di salah satu penginapan diwilayah Bantul.

“Dari tangan ketiganya petugas menyita barang bukti satu unit ponsel dan mobil yang digunakan untuk melakukan aksinya,” ujar Kapolsek.

Kanitreskrim Polsek Depok Timur, Iptu Mahardian Dewo menambahkan mobil yang digunakan oleh para pelaku merupakan mobil yang juga disewa. “Ponsel tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku. Harganya berkisar Rp16 juta. Kami masih mengembangkan dan menyidik kasus ini untuk mengetahui keberadaan rekan pelaku yang berinisial H,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pria Jawa Barat itu kini mendekam di Mapolsek Depok Timur dan diancam Pasal 378 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement