Advertisement
Dikmen Gunungkidul: Uang Sumbangan Jangan Membebani Wali Murid
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Kabupaten Gunungkidul mengimbau kepada SMA dan SMK di Gunungkidul agar tidak mematok uang sumbangan yang melebihi kemampuan ekonomi wali murid. Urusan sumbangan diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.75/2016 tentang Komite Sekolah.
Kepala Dikmen Gunungkidul, Sangkin, mengatakan untuk sekolah negeri mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dan APBD dari Pemda DIY. Namun demikian, ada sekolah yang sulit berkembang jika hanya mengandalkan kedua sumber dana tersebut.
Advertisement
"Oleh karena itu sekolah berdiskusi dengan komite sekolah untuk menentukan besaran sumbangan yang dapat dipakai untuk memajukan sekolah," ujarnya, Senin (8/7/2019).
Lebih lanjut ia menyatakan, setelah pihak sekolah melakukan kalkulasi dana BOS dan bantuan APBD DIY dan dirasa kurang mencukupi, maka dituangkan ke dalam proposal yang diajukan kepada komite sekolah. "Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan sekolah yang hasilnya untuk siswa sendiri," katanya.
Di sisi lain, sumbangan hasil kesepakatan dengan komite, kata Sangkin, juga digunakan untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT). "Sebagian gajinya diambil dari sumbangan itu," katanya.
Kepala SMA Negeri 2 Playen, Tumisih, menjelaskan sekolahnya menetapkan besaran sumbangan bagi siswa baru senilai Rp2,5 juta, dan hal itu bukan sebuah pungutan. Menurutnya, jumlah tersebut adalah sumbangan selama satu tahun. "Karena dana dari BOS dan APBD tidak mencukupi," tutur Tumisih.
Tumisih mengatakan pembayaran sumbangan paling lambat dilakukan hingga akhir Desember 2019. Ia menyebutkan pertimbangannya adalah banyak kegiatan di awal tahun ajaran baru. "Kami mengantisipasi agar tidak terjadi seperti tahun lalu di mana ada yang lupa membayar sehingga kegiatan kami terhambat," kata Tumisih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Masjid di DIY Menerima Dana Zakat Mal yang Dihimpun dari Para Dokter
- Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja dan Sekitarnya, Jumat 29 Maret 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Advertisement