Advertisement
Tempati Area Peredam Tsunami Secara Ilegal, Petambak Selatan Bandara Baru Emoh Pindah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Petambak udang yang menempati area yang dirancang sebagai sabuk hijau peredam ancaman tsunami di Selatan Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) enggan mengosongkan lahan mereka. Bahkan, masih ada petambak yang baru menebar benih.
Petambak udang di Dusun Glagah, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Ibrahim mengaku mendapat surat pemberitahuan dari Pemkab Kulonprogo pada pekan lalu. “Ditunggu untuk batas pengosongan lahan itu sampai 30 Oktober nanti,” kata dia, Rabu (17/7/2019).
Advertisement
Dalam surat pemberitahuan tersebut, petambak ditunggu sampai panen dan setelahnya tidak diperbolehkan menebar benih lagi. Namun, ia mengaku tidak menghiraukan imbauan itu.
“Punya saya itu baru tebar. Sebelum ada kepastian dari Pemkab akan tetap bertahan,” tutur Ibrahim.
Ia mempunyai dua petak tambak dengan kondisi yang baru tebar di pekan ini. Diperkirakan udang hasil tambaknya akan mulai panen di September. Namun, Ibrahim tetap berencana melanjutkan menebar benih kembali setelah September nanti.
Beberapa petak tambak di samping tambaknya terlihat kosong. Namun menurut Ibrahim, bukan berarti petambak di Selatan Bandara YIA akan mengosongkan lahan tambaknya karena ada imbauan dari Pemkab. “Yang kosong itu baru akan disiapkan mulai tebar lagi kok,” ucapnya.
Petambak lainnya, Yanto, mengaku petambak di Selatan Bandara YIA sudah mempunyai pengalaman penggusuran yang sama tatkala pembangunan Bandara YIA dimulai. Petambak lalu mempersempit wilayah tambaknya, dan kini bersiap menghadapi penggusuran selanjutnya untuk dibuat sabuk hijau.
Ia mengaku sulit apabila nantinya petambak pindah tempat. “Mau pindah ke Mirit [Kebumen] atau Purworejo itu nanti berat modalnya, harus punya modal yang lebih buat sewa lahan,” ujar Yanto pada Rabu.
Menurutnya, modal untuk menambak di selatan YIA yaitu Rp50 juta. Namun, keuntungan dari hasil tambaknya bisa tiga kali lipat. Ia dan petambak udang lainnya di selatan Bandara YIA biasa menjual udangnya ke Jakarta atau Surabaya.
Wakil Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan petambak udang di selatan YIA tidak akan diberikan ganti rugi setelah penggusuran nantinya.
“Tambak itu ilegal, jadi tidak ada rencana ganti rugi atau kompensasi seperti saat IPL bandara. Sepanjang yang saya tahu, tidak ada itu ganti rugi tali asih atau apapun,” ujar Sutedjo.
Petambak telah menyalahi aturan dengan tidak mempunyai izin dan berada di sempadan pantai.
Pemkab Kulonprogo akan menggusur tambak udang dan lahan bekas tambak akan ditanami pohon cemara udang yang berfungsi meredam ancaman tsunami. Sutedjo mengatakan, sabuk hijau akan mulai dibuat di beberapa tambak yang sudah kosong saat ini. Secara bertahap, ke depannya, tambak lain yang dikosongkan sampai batas waktu 30 Oktober nanti akan juga langsung dijadikan sabuk hijau.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo mencatat, saat ini sudah ada 35 tambak yang kosong dari 230 tambak yang beroperasi di wilayah Desa Sindutan, Palihan, Jangkaran dan Glagah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Rencana Pemda DIY Setelah TPA Piyungan Ditutup
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement