Advertisement
Pialang Berjangka Ilegal Ketahuan Beraksi di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan didampingi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda DIY menghentikan acara seminar yang tidak memiliki izin Bappebti pada Minggu (21/7/2019), di salah satu hotel di Jogja.
Seminar terkait dengan perdagangan berjangka komoditi (PBK) bertajuk Bincang Bisnis OctaFX Explorer tersebut dinilai ilegal karena diselenggarakan broker asing bernama OctaFX yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. Acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer tersebut menghadirkan pembicara Hilda Oktoviarni dan Rizal Hadi Wicaksono, serta dihadiri sekitar 91 peserta.
Advertisement
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan penghentian seminar itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari kemungkinan investasi ilegal. “Kegiatan yang diselenggarakan pialang berjangka tanpa izin ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku bisnis di bidang PBK yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Selain itu juga untuk memberikan edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila ada undangan seminar atau presentasi bisnis terkait investasi yang tidak berizin dari Bappebti,” tegas Wisnu dalam rilisnya, Senin (22/7/2019).
Bappebti telah memantau acara Bincang Bisnis OctaFX Explorer yang diselenggarakan di beberapa kota pada beberapa bulan terakhir. Pada proses pemantauan kegiatan yang diduga ilegal, Bappebti meminta keterangan dari para pembicara, penyelenggara, dan para pihak yang terkait dengan acara tersebut termasuk dari pengelola hotel. Bappebti telah menghentikan kegiatan sejenis di beberapa kota di Indonesia seperti Surabaya dan Pekanbaru.
Merujuk Pasal 6 Peraturan Kepala Bappebti No. 83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Promosi atau Iklan, Pelatihan, dan Pertemuan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola sentra dana berjangka, dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka, antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.
“Bappebti akan menghentikan setiap kegiatan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif, atau kontrak derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar dan kegiatan sejenis meskipun tanpa menghimpun dana margin, yang tidak memiliki izin dari Bappebti,” jelas Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Justin Hubner Tiba Kamis Pagi, Malamnya bakal Dimainkan Kontra Australia
- Garuda Muda Hadapi Australia, Ada Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa
- Kasihan, Wasit Kabirov jadi Meme Internasional di Laga Dortmund vs Atletico
- Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto, Penumpang dan Kru Selamat
Berita Pilihan
Advertisement
Gunung Ruang Meletus, Warga Pesisir Pantai Diungsikan Hindari Potensi Tsunami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja per Rabu 17 April 2024, dari Palur dan Jebres
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja Kutoarjo Usai Libur Lebaran 2024, Cek di Sini!
- Jadwal dan Rute yang Dilewati Bus Damri Tujuan Bandara YIA dari Jogja dan Sekitarnya
- Jalur dan Rute Trans Jogja ke Terminal, Bandara, dan Stasiun
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 17 April 2024, Penjaringan Bakal Calon Pilkada Sleman, TPRT Sementara di Pantai Selatan Bantul
Advertisement
Advertisement