Advertisement

Belanja Seragam untuk Anggota Dewan Baru, Segini Anggaran yang Disiapkan

Yogi Anugrah
Rabu, 31 Juli 2019 - 21:17 WIB
Arief Junianto
Belanja Seragam untuk Anggota Dewan Baru, Segini Anggaran yang Disiapkan Ilustrasi DPRD

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—DPRD Kabupaten Sleman menganggarkan Rp 260 juta untuk pengadaan baju dinas anggota DPRD terpilih periode 2019-2024. Nantinya, setiap orang anggota Dewan akan menerima empat seragam.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sleman Fransisca Retno Wisudawati mengatakan setiap anggota Dewan nantinya akan menerima pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil lengkap (PSL), dan pakaian sipil resmi (PSR). “Diberikannya dalam bentuk kain untuk dijahit masing-masing anggota Dewan,” kata dia, Rabu (31/7/2019).

Advertisement

Lebih lanjut, kata dia, pengadaan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam Pasal 12 ayat 1 PP tersebut, dijelaskan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian yang bercirikan khas daerah.

Selain itu, pada Pasal 12 ayat 2 pada PP yang sama disebutkan penyediaan pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota dewan dengan mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektivitas, dan kepatutan.

Sementara untuk ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah. Dari penelusuran Harianjogja.com di lpse.slemankab.go.id, pengadaan barang untuk belanja pakaian dinas dan atributnya memiliki nilai pagu paket sebesar Rp374,4 juta, dan nilai HPS sebesar Rp366,2 juta. “Lelang sudah ada pemenangnya dengan nilai kontrak Rp260 juta. Artinya kami memang sudah ada efisiensi anggaran sekitar Rp100 juta. Itu dikembalikan ke kas,” ujar dia.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengaku telah menyampaikan surat pengusulan calon terpilih anggota DPRD Kab Sleman untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur DIY melalui Bupati Sleman. “Hal itu didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU No.5/2019 pasal 31 ayat (4) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting

News
| Kamis, 25 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement