Advertisement
Belanja Seragam untuk Anggota Dewan Baru, Segini Anggaran yang Disiapkan
Ilustrasi DPRD
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—DPRD Kabupaten Sleman menganggarkan Rp 260 juta untuk pengadaan baju dinas anggota DPRD terpilih periode 2019-2024. Nantinya, setiap orang anggota Dewan akan menerima empat seragam.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sleman Fransisca Retno Wisudawati mengatakan setiap anggota Dewan nantinya akan menerima pakaian dinas harian (PDH), pakaian sipil lengkap (PSL), dan pakaian sipil resmi (PSR). “Diberikannya dalam bentuk kain untuk dijahit masing-masing anggota Dewan,” kata dia, Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Lebih lanjut, kata dia, pengadaan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Pasal 12 ayat 1 PP tersebut, dijelaskan pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian yang bercirikan khas daerah.
BACA JUGA
Selain itu, pada Pasal 12 ayat 2 pada PP yang sama disebutkan penyediaan pakaian dinas dan atribut bagi pimpinan dan anggota dewan dengan mempertimbangkan prinsip elisiensi, efektivitas, dan kepatutan.
Sementara untuk ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut diatur dalam peraturan kepala daerah. Dari penelusuran Harianjogja.com di lpse.slemankab.go.id, pengadaan barang untuk belanja pakaian dinas dan atributnya memiliki nilai pagu paket sebesar Rp374,4 juta, dan nilai HPS sebesar Rp366,2 juta. “Lelang sudah ada pemenangnya dengan nilai kontrak Rp260 juta. Artinya kami memang sudah ada efisiensi anggaran sekitar Rp100 juta. Itu dikembalikan ke kas,” ujar dia.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengaku telah menyampaikan surat pengusulan calon terpilih anggota DPRD Kab Sleman untuk pengucapan sumpah janji kepada Gubernur DIY melalui Bupati Sleman. “Hal itu didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU No.5/2019 pasal 31 ayat (4) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Bupati Bekasi, Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Malioboro Ditutup saat Kirab HUT Sultan HB X, Ini Rute Pengalihan Arus
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Kulonprogo Siapkan Skema Nunut ASN untuk Tekan BBM
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Aniaya Pengguna Jalan di Muja Muju, Bang Jago Ngopo Diringkus Polisi
Advertisement
Advertisement






