Advertisement
Geledah Kantor DPUPKP Kota Jogja, KPK Bawa 3 Koper Dokumen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Jogja terkait kasus suap lelang proyek saluran air hujan.
Penyidik KPK membawa keluar tiga koper dan satu kardus berisi sejumlah dokumen seusai melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8) terkait dugaan kasus suap jaksa atas proyek rehabilitasi drainase.
Advertisement
Pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan pada pukul 18.00 WIB, penyidik keluar dari gedung tersebut dengan membawa tiga koper berbagai ukuran.
Ketiga koper tersebut kemudian dibawa masuk ke kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta yang berada tidak jauh dari kantor DPUPKP. Kedua kantor tersebut terletak di Kompleks Balai Kota Jogja.
Penyidik yang semula melakukan pemeriksaan di kantor DPUPKP kemudian bergabung dengan penyidik yang sudah berada di kantor BLP. Pemeriksaan berkas di kantor BLP dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.
Pemeriksaan DPUPKP dan BLP terkait dugaan suap jaksa Kejari Kota Jogja yang pada Senin (19/8/2019) terkena operasi tangkap tangan di Solo atas proyek rehabilitasi drainase di Jalan Supomo Yogyakarta dengan nilai kontrak sekitar Rp8 miliar.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK kemudian meminta keterangan dari dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu pegawai yang bekerja di DPUPKP dan BLP. Keduanya dimintai keterangan di KPK dan kemudian diperbolehkan pulang pada Rabu (21/8/2019).
Sebelumnya, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menyebut tidak mengetahui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan KPK di DPUPKP dan BLP. "Saya justru tidak tahu. Ya, silakan saja. Monggo saja sesuai ketugasannya," ucapnya.
Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus suap proyek drainase tersebut yang terdiri dari dua oknum jaksa masing-masing dari Kejari Yogyakarta dan Kejari Surakarta, serta seorang tersangka dari kontraktor pemenang lelang proyek drainase.
Pekerjaan rehabilitasi drainase untuk sementara dihentikan sembari menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement