Advertisement

Geledah Kantor DPUPKP Kota Jogja, KPK Bawa 3 Koper Dokumen

Newswire
Kamis, 22 Agustus 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Geledah Kantor DPUPKP Kota Jogja, KPK Bawa 3 Koper Dokumen Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpindah dari gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta menuju gedung Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Kamis (22/08/2019). KPK menggeledah sejumlah kantor yang terkait dugaan kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja - Harian Jogja/Desi Suryanto.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemkot Jogja terkait kasus suap lelang proyek saluran air hujan.

Penyidik KPK membawa keluar tiga koper dan satu kardus berisi sejumlah dokumen seusai melakukan pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta, Kamis (22/8) terkait dugaan kasus suap jaksa atas proyek rehabilitasi drainase.

Advertisement

Pemeriksaan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan pada pukul 18.00 WIB, penyidik keluar dari gedung tersebut dengan membawa tiga koper berbagai ukuran.

Ketiga koper tersebut kemudian dibawa masuk ke kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta yang berada tidak jauh dari kantor DPUPKP. Kedua kantor tersebut terletak di Kompleks Balai Kota Jogja.

Penyidik yang semula melakukan pemeriksaan di kantor DPUPKP kemudian bergabung dengan penyidik yang sudah berada di kantor BLP. Pemeriksaan berkas di kantor BLP dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

Pemeriksaan DPUPKP dan BLP terkait dugaan suap jaksa Kejari Kota Jogja yang pada Senin (19/8/2019) terkena operasi tangkap tangan di Solo atas proyek rehabilitasi drainase di Jalan Supomo Yogyakarta dengan nilai kontrak sekitar Rp8 miliar.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK kemudian meminta keterangan dari dua aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, yaitu pegawai yang bekerja di DPUPKP dan BLP. Keduanya dimintai keterangan di KPK dan kemudian diperbolehkan pulang pada Rabu (21/8/2019).

Sebelumnya, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menyebut tidak mengetahui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan KPK di DPUPKP dan BLP. "Saya justru tidak tahu. Ya, silakan saja. Monggo saja sesuai ketugasannya," ucapnya.

Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus suap proyek drainase tersebut yang terdiri dari dua oknum jaksa masing-masing dari Kejari Yogyakarta dan Kejari Surakarta, serta seorang tersangka dari kontraktor pemenang lelang proyek drainase.

Pekerjaan rehabilitasi drainase untuk sementara dihentikan sembari menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP

Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP

Jogjapolitan | 3 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga

News
| Rabu, 02 Juli 2025, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement