Advertisement

Lahan 7.000 Disiapkan untuk Aerotropolis Bandara Kulonprogo

Abdul Hamied Razak
Minggu, 08 September 2019 - 21:37 WIB
Budi Cahyana
Lahan 7.000 Disiapkan untuk Aerotropolis Bandara Kulonprogo Penerbangan komersial pertama di Bandara Internasional Yogyakarta, Senin (6/5/2019). - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Lahan seluas 7.000 hektare disiapkan untuk mendukung kawasan aerotropolis sebagai pendukung Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Aiport (YIA) yang direncanakan selesai akhir tahun ini.

Pemda DIY masih mengidentifikasi kawasan-kawasan yang pas untuk dijadikan aerotropolis di Kulonprogo. Kepala Dinas PUP-SDM DIY, R. Hananto Hadi Purnomo menjelaskan pemda menyiapkan masterplan pengembangan aerotropolis seiring beroperasinya YIA. Dia menjelaskan untuk membangun "kota baru" diperlukan lahan seluas 7.300 hektare sebagai diliniasi (penarikan garis batas) kawasan aerotropolis. "Sekitar 1.000-an hektare untuk kawasan inti dan 6.000-an hektare sebagai kawasan penyangga," katanya, Sabtu (7/9/2019).

Advertisement

Aerotropolis lanjut dia, disiapkan untuk menampung kegiatan-kegiatan sebagai konsekuensi beroperasinya YIA. Mulai kebutuhan untuk kawasan perumahan, perhotelan, perdagangan dan jasa (komersial), pendidikan, perkantoran, pergudangan dan lainnya. Lokasi-lokasi tersebut akan ditata dengan baik agar tidak kumuh. "Lokasinya dekat bandara [YIA]. Kawasan inti ini kawasan perkotaan seperti untuk perumahan, pendidikan, perkantoran dan lainnya," katanya.

Tidak hanya itu, masterplan kawasan aerotropolis juga mengantisipasi obstacle-obstacle (rintangan) yang akan dihadapi jika kawasan aerotropolis ini ditetapkan. Termasuk menyiapkan konsep pembangunan di kawasan penyangga, kondisi desanya, persawahan dan perbukitan di sekitar akan dikonsep sedemikian rupa. "Kami juga mempertimbangkan kondisi existing yang ada saat ini. Seperti kawasan pertanian, nanti disiapkan kawasan pertanian khusus di mana pasarnya untuk pasar internasional," katanya.

Saat ini, kata Hananto persiapan pembangunan aerotropolis masih dalam tahap masterplan. Adapun realisasinya tergantung dari kesiapan Pemkab Kulonprogo menyiapkan regulasinya. Mulai dari rencana detail tata ruang (RDTR) hingga rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).

Kalau regulasinya belum siap, kata Hananto, pengembangan aerotropolis masih belum bisa jalan. Gubernur DIY Sri Sultan HB X, katanya, meminta agar regulasinya disiapkan dulu agar pengembangan aerotropolis tidak bermasalah. "Ini yang harus disiapkan. Dengan regulasi ini, siapa pun yang nanti terlibat dalam pengembangan aerotropolis akan memiliki pedoman," katanya.

Dalam pembangunan aerotropolis ini konsepnya berbeda dengan kota metropolitan. Jika metropolitan yang dibangun, jumlah penduduknya minimal satu juta orang. Pembangunan aerotropolis di Kulonprogo, lanjut dia, tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan masyarakat sekitar. "Sultan meminta agar pengembangan aerotropolis, tidak meminggirkan masyarakat setempat dan memperhatikan kelestarian lingkungan. Makanya kawasan inti dari earotropolis ini hanya 15 persen dari 7.300 hektare," katanya.

Harus Cepat

Pemda DIY berharap agar Pemkab Kulonprogo untuk secepatnya menyelesaikan regulasi terkait RDTR dan RTBL. Selain untuk persiapan aerotropolis kedua regulasi tersebut dibutuhkan oleh para investor yang akan masuk.

Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY Arief Hidayat mengatakan masalah investasi yang masih perlu segera diselesaikan adalah regulasi yang mengatur kawasan di Kulonprogo. Salah satunya terkait dengan pembangunan kawasan aerotropolis yang menurutnya tidak terkonsep dan terencana. Kondisi tersebut berdampak pada arah pengembangan investasi pembangunan di kawasan bandara YIA masih tidak jelas.

"Ada tiga faktor utama tidak terkonsep dan terencana pembangunan aerotropolis. Pertama terintergrasinya rencana pembangunan antara kontraktor bandara, dalam hal ini PT Angkasa Pura I dan Pemda DIY selaku pemerintah setempat,” katanya.

Selain itu, lanjut Arif, adanya keberagaman sosial, ekonomi, dan pendidikan di area yang akan dijadikan aeropolis. Direncanakan aerotropolis akan mengelilingi bandara dengan radius maksimal 15 km dengan total luasan mencapai 3.000 hektare. Hanya saja lahan yang disiapkan sampai saat ini masih belum disiapkan. "Hal ini terjadi karena sampai saat ini belum ada regulasi yang jelas, RDTL belum ada," katanya.

Mapping dan penataan kawasan aerotropolis tersebut penting agar investor bisa mengetahui posisi strategis untuk investasinya. Bagi Arif, peruntukan kawasan aeropolis menjadi kawasan industri dinilai kurang tepat karena di sana masih banyak kawasan pertanian yang menjadi area ketahanan pangan masyarakat DIY dan usaha-usaha kecil menengah. Yang paling tepat pengembangan aeropolis mengarah ke kota bisnis.

Gubernur DIY, kata Arief berharap investasi yang masuk ke kawasan bandara nantinya tidak berupa padat modal seperti pembangunan hotel dan sarana pendukung lainnya. Namun diarahkan ke usaha yang mampu memberdayakan masyarakat sekitar.

Terpisah, Kepala Bappeda DIY Budi Wibowo juga berharap gerak cepat Pemkab Kulonprogo untuk merespons keberadaan regulasi tersebut. Penataan kawasan melalui RDTR/RTBL dibutuhkan untuk mempermudah investasi dan mencegah munculnya kawasan kumuh. "Di Kulonprogo misalnya, Pusat juga membantu desain RDTR/RTBL. Sampai saat ini memang belum selesai karena harus ada harmonisasi dan izin substansi dari Kementerian ATR [Agraria dan Tata Ruang]. Targetnya tahun 2020 selesai," ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement