Advertisement
Pemkot Jogja Berencana Lelang Ulang Proyek Drainase yang Terkena OTT KPK
Pengendara motor melintas di dekat lubang proyek Saluran Air Hujan yang mangkrak, di Jalan Babaran, Rabu (28/8/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Untuk melanjutkan proyek saluran air hujan (SAH) di jalan Soepomo karena tersandung kasus dugaan suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan melakukan pelelangan ulang.
Wali kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan untuk melanjutkan proyek SAH tersebut Pemkot akan melakukan pemutusan kontrak pemenang lelang. Hal ini dilakukan agar proyek tersebut bisa tetap dilanjutkan. "Kami sudah lakukan konsultasi dengan KPK. Kami usulkan ke KPK agar proyek itu harus jalan terus agar tidak mengganggu masyarakat," katanya usai berkoordinasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, di Kepatihan, Jumat (20/9/2019).
Advertisement
Jika opsi tersebut direkomendasikan oleh KPK, maka Pemkot akan memutus kontrak pemenang lelang proyek SAH itu. Setelah itu, katanya, Pemkot akan melakukan pelelangan ulang agar proyek tersebut bisa diselesaikan. "Kami masih menunggu jawaban tertulis dari KPK. Sampai saat ini masih belum turun," katanya.
Sekadar diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek SAH di Jalan Soepomo pada Agustus lalu di Solo, Jawa Tengah. Dalam OTT tersebut, dua jaksa dan satu pengusaha ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua ASN Pemkot Jogja sempat dibawa ke Jakarta dan hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
BACA JUGA
Setelah penetapan status tersangka, pada 22 Agustus KPK menggeledah ruang bidang Sumber Daya Alam I Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (SDA I DPUPKP) dan ruang Badan Layanan Pengadaan (BLP) Setda Kota Jogja. KPK bahkan menyita sejumlah dokumen dan uang dari salah seorang rumah ASN sebesar Rp130 juta.
Sayangnya, paska OTT tersebut hingga kini kelanjutan proyek tersebut hingga kini belum ada kejelasan. Pemkot Jogja mengaku sudah berkonsultasi dan mengirimkan surat terkait status proyek tersebut namun hingga kini belum ada kejelasan apakah proyek bisa dilanjutkan atau tidak.
"Kami menyerahkan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK terkait masalah tersebut," katanya.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan menyikapi putus kontrak harus hati-hati. Wali Kota menjelaskan dan meminta pandangan dari Gubernur DIY. "Dari kejaksaan juga memberi masukan. Kalau OTT terkait perorangan atau perusahaan. Kalau OTT perorangan maka perusahaan jalan terus. Kalau perusahaan bisa diputus kontrak. Tapi ini perlu jawaban dari KPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Anak Tewas Dipukul Brimob, Pakar UMY Sorot Pasal Pembunuhan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 25 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA 25 Februari 2026, Cek Jam dari Tugu dan Wates
- Jadwal DAMRI Bandara YIA 25 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 25 Februari
Advertisement
Advertisement







