Advertisement
Uang Jutaan Rupiah Hasil Kerja Jadi Buruh Malah Dibelikan Pil Koplo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kelakuan Beny Dwi Yunanto, 27, warga Dusun Sorotanon, Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, ini bikin geleng-geleng kepala. Uang jutaan rupiah yang dikumpulkannya dari bekerja sebagai buruh bangunan, bukannya ditabung, melainkan digunakan untuk membeli ratusan pil koplo.
Sebagian pil yang bikin teler itu ia konsumsi sendiri. Sisanya diperjualbelikan kepada orang lain. Sampai akhirnya, aksi bapak satu anak itu terhenti setelah jajaran Satuan Reserse Polres Kulonprogo meringkusnya pada Kamis (17/10/2019) lalu.
Advertisement
"Pada Rabu [16/10/2019] pukul 16.00 WIB, anggota melaksanakan penyelidikan di Kecamatan Nanggulan. Dapat info, bahwa tersangka sering transaksi psikotropika. Kemudian Pada Kamis pukul 02.30 WIB dilakukan pemeriksaan di rumahnya," terang Kepala Satresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Kulonprogo, Selasa (23/10/2019).
Dari penggeledahan itu, kepolisian menyita 160 butir psikotropika, terdiri dari 90 butir Pil Kamlet dan 70 butir Pil Atarax. Ratusan pil itu diperoleh tersangka dari seseorang di Kabupaten Sleman.
"Dia beli dengan harga Rp3,1 juta, transaksinya dilakukan di Kabupaten Sleman. Kami sudah koordinasi dengan Polres Sleman terkait hal ini," ujarnya. Munarso mengatakan, tersangka tak hanya mengkonsumsi pil koplo tersebut, tapi juga mengedarkannya.
Beny yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengaku uang senilai Rp3,1 juta yang digunakan untuk membeli ratusan pil merupakan hasil kerjanya sebagai buruh bangunan. Dengan nominal sebesar itu, Beny mendapat 200 butir pil. "Saya beli dari temen di Sleman," ucapnya.
Beny menolak disebut pengedar. Pil tersebut lanjutnya hanya untuk konsumsi pribadi. Dia memakainya sehari dua kali. Sebelum berangkat kerja dan sore hari usai pulang kerja. Menurutnya kedua pil itu bisa membuat hati jadi tenang dan tubuh lebih bertenaga.
Karena perbuatanya Beny harus mendekam di jeruji besi. Oleh kepolisian tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disnakertrans DIY Gelar Job Fair, Ada Ribuan Lowongan Kerja
- Produksi Padi Meningkat, Bantul Optimistis Swasembada Beras
- KAI Service Buka 250 Lowongan Kerja, dari Pramugari hingga Security
- Tabrak Truk di Jalan Ngawen Gunungkidul, Pemotor Meninggal Dunia
- Perolehan Emas Sleman Dalam Porda XVII Terpaut 14 Medali dengan Bantul
Advertisement
Advertisement