Kasus DBD Terbanyak di Gunungkidul Ada di Ponjong, Capai 64 Kasus
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
Ilustrasi Pilkada
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul siap melaunching tahapan Pilkada 2020 pada Senin (4/11/2019). Selain mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Gunungkidul, KPU juga mengundang partai politik, tokoh masyarakat hingga organisasi kemasyarakatan.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan semua persiapan untuk launching tahapan pilkada sudah dilakukan sehingga tinggal pelaksanaan. Menurut dia, di dalam peluncuran akan dipaparkan berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum pencoblosan. “Sudah siap dan launching dilakukan 4 November,” kata Hani, Rabu (30/10/2019).
Menurut dia, dari sisi anggaran sudah tidak ada masalah karena KPU sudah mendapatkan dana hibah dari Pemkab sebesar Rp27,7 miliar. Dana ini digunakan untuk membiayai seluruh tahapan, baik yang dilaksanakan di tahun ini maupun di 2020. “Lebih kecil dari pengajuan, tapi saya kira mencukupi untuk seluruh tahapan. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” katanya.
Dijelaskan Hani, untuk tahapan awal selain menyosialisasikan pilkada KPU juga berencana mengumumkan tata cara pendaftaran bagi pasangan yang akan maju dari jalur perseorangan. “Sudah ada aturannya dan nanti kami sosialisasikan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan jajarannya menetapkan syarat bagi pasangan yang ingin maju pilkada melalui jalur perseorangan. Di dalam rapat pleno yang digelar Sabtu (26/10), ditetapkan dukungan berupa KTP-el sebanyak 45.443 suara.
Menurut dia, jumlah ini muncul berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI No. 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan Sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Di dalam aturan dijelaskan calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT pemilu terakhir. “DPT Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad.
Dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti foto kopi KTP, tapi harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, kata Rohmad, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat pesebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. “Jadi untuk persebaran dukungan minimal harus berada di 10 kecamatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus DBD Gunungkidul mencapai 216 hingga September 2026. Ponjong menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yakni 64 kasus.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.