Advertisement
Bunuh Kucing dengan Mesin Pengering, Pria Ini Dihukum 34 Bulan Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada seorang pria yang terbukti membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci.
Seperti dikabarkan kantor berita Bernama, ini merupakan hukuman pertama di bawah undang-undang baru yang menyangkut kesejahteraan binatang.
Advertisement
Pada putusan hari Selasa (5/11), di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diputus wajib membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang telah terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial tahun lalu.
Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain memasukkan kucing ke dalamnya, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk terdakwa dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata Hakim Rasyihah Ghazali, seperti dikutip Reuters dari Bernama.
Reuters belum dapat langsung meminta komentar dari Ganesh atau pengacaranya. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.
Tidak diketahui pasti alasan memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lain dalam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
Advertisement
Advertisement