Advertisement
Bunuh Kucing dengan Mesin Pengering, Pria Ini Dihukum 34 Bulan Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis 34 bulan penjara serta denda kepada seorang pria yang terbukti membunuh kucing dengan memasukkannya ke dalam pengering mesin cuci.
Seperti dikabarkan kantor berita Bernama, ini merupakan hukuman pertama di bawah undang-undang baru yang menyangkut kesejahteraan binatang.
Advertisement
Pada putusan hari Selasa (5/11), di mana pengadilan tinggal menunggu banding, K Ganesh (42) diputus wajib membayar denda sebesar 40.000 ringgit atas kejahatannya, yang telah terekam CCTV dan menjadi viral di media sosial tahun lalu.
Video itu memperlihatkan seorang pria membuka pintu pengering mesin cuci sementara yang lain memasukkan kucing ke dalamnya, sebelum akhirnya mereka menyalakan mesin cuci dan kemudian pergi.
"Saya harap vonis ini dapat dijadikan pelajaran untuk terdakwa dan masyarakat agar tidak bertindak sadis terhadap binatang," kata Hakim Rasyihah Ghazali, seperti dikutip Reuters dari Bernama.
Reuters belum dapat langsung meminta komentar dari Ganesh atau pengacaranya. Media melansir pengacara S. Muthuveeran mengupayakan hukuman minimal mengingat ini adalah pelanggaran pertama Ganesh dan ia berasal dari keluarga miskin.
Tidak diketahui pasti alasan memasukkan kucing itu ke dalam mesin pengering atau apa yang terjadi dengan pria lain dalam video tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
- Kuota Sampah Kota Jogja di TPA Piyungan Tersisa 2.400 Ton
- Sampah dari Jogja Dibuang ke TPST Piyungan, Sultan: Sampai Akhir 2025
- Pemkot Jogja Tingkatkan Kesehatan Masyarakat melalui Perbaikan RTLH
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Advertisement