Advertisement

Rektor UII Resmi Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi

Rahmat Jiwandono
Selasa, 12 November 2019 - 08:17 WIB
Bhekti Suryani
Rektor UII Resmi Gugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi Jumpa pers UII Jogja - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja resmi mengajukan gugatan atau judicial review UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/11/2019) lalu.

Otoritas kampus telah mendaftarkan permohonan pengujian formal dan materiel UU No.19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK.

Advertisement

Sebanyak lima pemohon mewakili UII. Mereka adalah Rektor UII Fathul Wahid, Dekan Fakultas Hukum (FH) Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi FH UII Ari Wibowo dan Dosen FH UII Mahrus Ali. Penyerahan berkas permohonan ke MK diwakili oleh kuasa hukum UII, Anang Zubaidy.

Rektor UII Fathul Wahid, mengatakan pengajuan judicial review merupakan bentuk kepedulian lembaganya terhadap semakin maraknya korupsi di Indonesia.

"Kami melihat ada masalah serius dalam UU KPK terbaru, baik dari aspek formal maupun materiel," kata dia dalam jumpa pers di Gedung Pascasarjana FH UII Jalan Cik Ditiro, Jogja, Senin (11/11/2019). Pihaknya kini menunggu jadwal sidang dari MK.

Anang Zubaidy mengatakan berdasarkan hukum acara MK, paling lama 14 hari setelah pengajuan dilakukan, akan ada pemberitahuan untuk persidangan pemeriksaan pendahuluan. "Itu sidang pertama," kata Anang Zubaidy.

Dikatakannya, jika pengujian formal dikabulkan MK, maka UU KPK bisa dibatalkan. "Dalam logika hukum cacat formal itu mempengaruhi hasil," jelasnya.

Adapun dalam sengketa tersebut terdapat delapan pasal yang diajukan untuk diuji. Antara lain soal independensi KPK yang tidak berada di ranah eksekutif, ihwal Dewan Pengawas KPK yang terkait dengan masalah penyadapan, penyidikan dan penggeledahan. Keberadaan Dewan Pengawas tersebut menurutnya justru masuk ke ranah proyustisia.

"Bagi kami itu tidak tepat [masuk ranah proyustisia]sebab semestinya Dewan Pengawas masuk ke ranah administrasi," kata dia.

Masalah lainnya terkait dengan status kepegawaian KPK yang harus PNS dan dikhawatirkan menimbulkan loyalitas ganda. Pihaknya juga menggugat soal penghentian, penyidikan dan penuntutan perkara yang ditangani KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya

News
| Kamis, 07 Desember 2023, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement