Advertisement
Pemerintah Pusat Ancam Jatuhkan Sanksi, Rektor UII Jogja: Melarang Demo Bertentangan dengan Konstitusi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pernyataan Menristekdikti Menristekdikti Mohamad Nasir yang akan memberi hukuman kepada rektor yang mendukung aksi demonstrasi mahasiswa belum disertai dengan kebijakan tertulis.
Sejumlah perguruan tinggi di Jogja mengonfirmasi hal tersebut. Rektor UII Jogja, Fathul Wahid, mengatakan ia sudah mengetahui hal tersebut dari media. Namun demikian, hingga kini pihak kampus belum menerima pemberitahuan secara resmi.
Advertisement
"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan apapun," ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (27/9/2019).
Fathul menyatakan jika kampus yang ia pimpin melarang mahasiswanya menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa akan berlawanan dengan konstitusi. Pasalnya, hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi.
"Hal itu kan diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3," tegas dia.
Menurutnya, hal yang tidak boleh dilakukan dalam menyampaikan pendapat ialah merusak atau anarkis. "Selama dijalankan sebagai wujud pemenuhan wujud konstitusional tidak anarkis dan merusak, tidak ada masalah," jelasnya.
"Saya hanya menjalankan apa yang saya yakini benar," kata dia.
Kendati demikian, jika ditemukan mahasiswanya yang merusak, perlu dicari bukti, baru bisa diproses hukum. Sikap rektor UII berbeda dengan sikap beberapa rektor universitas di Jogja yang mengeluarkan imbauan terkait demonstrasi.
Wakil Rektor I Universitas Sanata Dharma, Rohandi, menjelaskan jajarannya secara formal belum menerima perintah dari Kemenristekdikti. Ia menilai mahasiswa punya kesempatan mengkritisi realitas sosial.
"Tentu saja hak mereka untuk menyampaikan keprihatinan," kata Rohandi.
Rohandi menegaskan, dalam penyampaian aspirasi atau mengkritisi realitas saat ini perlu dikelola. Pengelolaan bisa melalui forum-forum akademik.
"Ini kan level perguruan tinggi tetapi juga bisa forum yang lebih luas kalau mereka ingin menyampaikan ke pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini surat yang disampaikan oleh rektor masih sama dengan yang diterbitkan mengenai sikap demonstrasi di Gejayan pada Senin (23/9/2019) lalu.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menrisetdikti), Mohammad Nasir pada Kamis (26/9/2019) seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan menyampaikan ihwal ancaman sanksi kepada rektor.
Rektor akan menerima sanksi keras jika mengerahkan mahasiswa berdemonstrasi. Sanksinya berupa Surat Peringatan (SP) I dan SP 2, selain itu jika menyebabkan kerugian negara bisa ditindak secara hukum. Mahasiswa melakukan demonstrasi lantaran menentang sejumlah RUU yang dinilai kontroversial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Sampai Kelewatan, Cek Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Selama Mei 2025
- Siap-siap, Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman, Minggu 11 Mei 2025, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Tarif dan Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Pasar Terban Jogja Disulap Jadi Rumah Pemotongan Hewan yang Modern dan Higienis
- BNPB Catat Dampak Cuaca Ekstrem Picu Bencana di DIY dan Bogor
Advertisement