Advertisement

Pemerintah Pusat Ancam Jatuhkan Sanksi, Rektor UII Jogja: Melarang Demo Bertentangan dengan Konstitusi

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 27 September 2019 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Pemerintah Pusat Ancam Jatuhkan Sanksi, Rektor UII Jogja: Melarang Demo Bertentangan dengan Konstitusi Rektor UII Fathul Wahid - UII

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pernyataan Menristekdikti  Menristekdikti Mohamad Nasir yang akan memberi hukuman kepada rektor yang mendukung aksi demonstrasi mahasiswa belum disertai dengan kebijakan tertulis.

Sejumlah perguruan tinggi di Jogja mengonfirmasi hal tersebut. Rektor UII Jogja, Fathul Wahid, mengatakan ia sudah mengetahui hal tersebut dari media. Namun demikian, hingga kini pihak kampus belum menerima pemberitahuan secara resmi.

Advertisement

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan apapun," ujarnya kepada Harianjogja.com, Jumat (27/9/2019).

Fathul menyatakan jika kampus yang ia pimpin melarang mahasiswanya menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa akan berlawanan dengan konstitusi. Pasalnya, hak menyampaikan pendapat dijamin konstitusi.

"Hal itu kan diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3," tegas dia.

Menurutnya, hal yang tidak boleh dilakukan dalam menyampaikan pendapat ialah merusak atau anarkis. "Selama dijalankan sebagai wujud pemenuhan wujud konstitusional tidak anarkis dan merusak, tidak ada masalah," jelasnya.

"Saya hanya menjalankan apa yang saya yakini benar," kata dia.

Kendati demikian, jika ditemukan mahasiswanya yang merusak, perlu dicari bukti, baru bisa diproses hukum. Sikap rektor UII berbeda dengan sikap beberapa rektor universitas di Jogja yang mengeluarkan imbauan terkait demonstrasi.

Wakil Rektor I Universitas Sanata Dharma, Rohandi, menjelaskan jajarannya secara formal belum menerima perintah dari Kemenristekdikti. Ia menilai mahasiswa punya kesempatan mengkritisi realitas sosial.

"Tentu saja hak mereka untuk menyampaikan keprihatinan," kata Rohandi.

Rohandi menegaskan, dalam penyampaian aspirasi atau mengkritisi realitas saat ini perlu dikelola. Pengelolaan bisa melalui forum-forum akademik.

"Ini kan level perguruan tinggi tetapi juga bisa forum yang lebih luas kalau mereka ingin menyampaikan ke pihak-pihak tertentu," ucapnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini surat yang disampaikan oleh rektor masih sama dengan yang diterbitkan mengenai sikap demonstrasi di Gejayan pada Senin (23/9/2019) lalu. 

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menrisetdikti), Mohammad Nasir pada Kamis (26/9/2019) seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan menyampaikan ihwal ancaman sanksi kepada rektor.

Rektor akan menerima sanksi keras jika mengerahkan mahasiswa berdemonstrasi. Sanksinya berupa Surat Peringatan (SP) I dan SP 2, selain itu jika menyebabkan kerugian negara bisa ditindak secara hukum. Mahasiswa melakukan demonstrasi lantaran menentang sejumlah RUU yang dinilai kontroversial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement