Advertisement

Ingin Maju Pilkada Sleman di Jalur Independen, Ini Dia Jumlah Dukungan yang Harus Dikumpulkan

Abdul Hamied Razak
Rabu, 04 Desember 2019 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Ingin Maju Pilkada Sleman di Jalur Independen, Ini Dia Jumlah Dukungan yang Harus Dikumpulkan Ilustrasi Pilkada

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--KPU Sleman mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) independen yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sleman 2020. Minimal dukungan yang harus dipenuhi calon sebanyak 58.096 dukungan. 

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan persyaratan paslon independen yang ingin maju pada Pilkada Sleman tertuang dalam PKPU No.16/209 tentang Perubahan Atas PKPU No.15/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 

Advertisement

Dalam surat tersebut, penyerahan syarat dukungan paslon independen dibatasi hanya lima hari, yakni mulai 19-23 Februari 2020. Padahal sebelumnya, penyerahan dukungan paslon independen dijadwalkan dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Adapun ketentuan jumlah dan sebaran dukungan bagi paslon dari jalur independen juga diatur dalam PKPU tersebut.

Untuk Kabupaten Sleman, paslon independen harus memiliki minimal 58.096 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan atau 50% dari jumlah kecamatan di Sleman. Artinya, persebaran pendukung tidak boleh mengumpul di satu kecamatan saja.
Sama halnya dengan aturan persyaratan sebelumnya, bentuk dukungan kepada pasangan paslon independen harus dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan serta fotocopy KTP-el. "Jadi bagi yang ingin maju di jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan dukungan, sedikitnya 58.096 dukungan," kata Trapsi, Rabu (4/12/2019). 
Untuk layanan penyerahan berkas persyaratan tersebut, lanjut Trapsi, dibuka pada jam kerja untuk hari pertama hingga keempat, mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Kondisi berbeda pada hari kelima atau hari terakhir pada 23 Februari 2020, di mana KPU melayani penyerahan dukungan hingga pukul 24.00 WIB. 

Adapun calon yang maju dari jalur partai politik, lanjut dia, harus memenuhi ketentuan UU No.10/2016, di mana partai pengusung pasangan calon adalah partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Disinggung soal target partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 nanti, KPU akan berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait dengan rencana strategis (renstra) yang akan ditetapkan pada 28 Desember mendatang. "Dari renstra tersebut akan diputuskan berapa target partisipasi pemilih. Kami akan mengacu dari resntra untuk partisipasi masyarakat," ucap dia. 
Bupati Sleman Sri Purnomo berharap masyarakat harus menyuksekan pesta demokrasi lima tahunan di Sleman.

Dia berharap tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang minimal sama dengan pastipasi pemilih pada Pemilu 2019. 
"Pada Pemilu 2019 partisipasi pemilih di Sleman mencapai 86,65 persen, ini menjadi yang tertinggi se DIY. Mudah-mudahan persentase masyarakat yang ikut datang ke TPS nanti tetap tertinggi," kata Sri saat peluncuran Maskot Pilkada Sleman 2020 Yu Sal dan Mas Man.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement