Advertisement
Pemkot Jogja Tambah Lima Ruang Terbuka Hijau

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Kota Jogja bakal punya tambahan ruang terbuka hijau. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, DIY, akan menambah lima ruang terbuka hijau publik pada tahun ini di lahan yang sudah dibeli pemerintah daerah setempat pada tahun sebelumnya.
“Tahun lalu ada tambahan lima ruang terbuka hijau publik (RTHP). Tahun ini pun direncanakan ada tambahan lima lagi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Suyana di Yogyakarta, DIY, Selasa (7/1/2020).
Advertisement
Lima ruang terbuka hijau publik yang akan dibangun tahun ini di antaranya berada di Kricak dan Karangkajen.
RTHP akan dibangun dengan memperhatikan berbagai aspek terutama agar ramah terhadap anak, lansia hingga disabilitas.
“Penambahan ruang terbuka hijau publik tidak bisa dilakukan dalam jumlah banyak sekaligus karena kami juga harus memperhatikan kemampuan anggaran,” katanya.
Sejumlah ruang terbuka hijau publik yang selesai dibangun pada 2019 di antaranya berada di Kelurahan Wirogunan, Kelurahan Purwokinanti, dan Kelurahan Pandeyan.
Sejumlah fasilitas pendukung pun disematkan di tiap ruang terbuka hijau publik yang dibangun, di antaranya taman, pergola, gazebo, aneka permainan seperti ayunan dan perosotan bahkan RTHP di Kelurahan Pandeyan dilengkapi dengan jaringan wifi.
Suyana berharap keberadaan ruang terbuka hijau publik yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas tersebut tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan kualitas lingkungan tetapi juga dimanfaatkan untuk mempererat interaksi antar warga di wilayah tersebut.
“Keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat dalam menjaga dan merawat RTHP juga sangat diperlukan agar ruang hijau tersebut tetap terawat dengan baik,” katanya.
Meskipun terus menambah keberadaan ruang terbuka hijau publik, namun luasan ruang terbuka hijau di Kota Yogyakarta belum memenuhi angka ideal yaitu baru mencapai sekitar 19 persen dari target 30 persen luas wilayah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta merencanakan pembelian tiga lahan milik warga pada 2020 yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik. Ketiga lahan tersebut berlokasi di Sorosutan, Ngampilan, dan Pakuncen.
Pembelian lahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku yaitu didasarkan atas permohonan warga dan nilai pembelian lahan disesuaikan dengan harga apraisal yang ditawarkan pemerintah. Nilai apraisal biasanya berada di bawah harga pasar.
“Perlu pendekatan kepada pemilik lahan dengan memberikan penjelasan bahwa lahan tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Biasanya, warga menjadi lebih tergerak,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Indonesia Diminta Jadi Juru Damai Konflik India dan Pakistan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Peserta Seleksi PPPK Tahap II di Sleman Gugur Tanpa Lalui Seleksi Kompetensi
- Pria Paruh Baya Tersengat Listrik Saat Tengah Bekerja di Banguntapan Bantul
- Pembangunan Jalan Alternatif Sleman-Gunungkidul Segmen B Segera Dimulai, Pagu Rp73 Miliar
- Luncurkan SPPG di Tridadi Sleman, Menko Muhaimin Ungkap Efek Berantai Bagi Masyarakat
- Produk UMKM Kota Jogja Diminati Peserta Munas VII APEKSI 2025
Advertisement