Advertisement

Jogja Butuh Banyak Ruang Hijau, Bukan Hotel

Lugas Subarkah
Selasa, 15 Oktober 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Jogja Butuh Banyak Ruang Hijau, Bukan Hotel Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pembangunan Kota Jogja dinilai oleh sebagian kalangan terlalu berorientasi pada unsur komersial, dan kurang mementingkan keberadaan ruang publik. Padahal ruang publik memiliki fungsi sosial penting bagi masyarakat perkotaan.

Kepala Pusat Studi Pembangunan Regional UGM, Bambang Ari Wibisono, melihat banyak ruang publik yang saat ini dijual untuk kepentingan ekonomi kota. Ia mencontohkan seperti maraknya pembangunan hotel berbintang.

Advertisement

Menurutnya pembanguann hotel berbintang bisa dipastikan berimplikasi pada kondisi lingkungan sekitar sebagai penyedia daya dukung seperti air bersih yang menurutnya di Kota Jogja sudah mendekati batas maksimum. “Sehingga perlu mulai dikendalikan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Meski demikian ia sepakat jika Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja perlu memiliki sumber untuk mendukung pengembangan ekonomi Kota Jogja. “Tapi bukan berarti kemudian harus menjual setiap jengkal lahan yang itu untuk kepentingan publik. Kepentingan umum masyarakat termasuk ketersediaan ruang terbuka perlu mendapat prioritas,” katanya.

Selain itu, dalam rencana pembangunan ke depan, ia berharap Pemkot tetap mengedepankan keunikan yang menjadi ciri khas Kota Jogja. Ia melihat banyak titik di Kota Jogja yang kaya akan makna filosofis. Jika hendak dikembangkan, seharusnya Pemkot tetap memperhatikan ciri khas itu.

Berdasarkan data badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, saat ini di Kota Jogja terdapat 944 Wajib Pajak (WP) Hotel. Jumlah ini terdiri dari 611 hotel melati 1, 43 hotel melati 2, 26 hotel melati 3, 175 hotel melati 4, 19 hotel bintang 1, 20 hotel bintang 2, 32 hotel bintang 3, 13 hotel bintang 4 dan lima hotel bintang 5.

Sebelumnya, Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Gatot Sudarmono, mengatakan sejak moratorium Peraturan Wali Kota No. 85/2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, belum ada hotel yang mengajukan izin. “Kalau sebatas konsultasi sudah ada beberapa,” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, saat ini di Kota Jogja terdapat sebanyak 45 titik Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). Jumlah ini baru sekitar 18% dari luas RTHP yang ditargetkan, yakni 30% dari luas wilayah.

Kepala DLH Kota Jogja, Suyana, mengungkapkan pihaknya telah menarget pertuimbuhan RTHP setiap tahun minimal lima titik. Ia melihat sulitnya pengadaan RTHP dikarenakan Jogja merupakan kota yang telah jadi, bukan kota yang sedang berkembang, sehingga susah mendesain ulang khususnya untuk RTHP.

Selain itu ia juga mengakui mahalnya lahan juga menjadi kendala bagi pengadaan RTHP. Saat ini kata dia, RTHP belum tersedia di setiap kelurahan. Ke depan, ia menargetkan ada RTHP di setiap kampung, meski dengan luas yang terbatas.

“Selain fungsi ekologis RTHP juga memiliki fungsi sosial besar. Orang Jogja itu kan suka ngrumpi, ini kami buatkan tempat untuk ngrumpi, anak-anak biar bermain tidak jauh-jauh, lapangan untuk olahraga, gazebo untuk bapak-bapak kalau malam,” ungkanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement