BLT Rp900 Ribu Cair Juli 2026? Ini Cara Cek Penerima
BLT Rp900 ribu dari Kemensos cair atau tidak Juli 2026? Cek status penerima bansos lewat website dan aplikasi resmi berikut ini.
Sosialisasi JKK-JKM bagi pegawai non PNS di Gaia Hotel Jogja, Rabu (29/1/2020). /Ist-dok
Harianjogja.com, JOGJA- Seluruh pekerja non pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jogja didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Total pekerja non PNS yang didaftarkan dalam BPJamsostek sekitar 2.000 orang.
Kabid Perbendaharaan BPKAD Pemkot Jogja Erna Susanti menyampaikan Pemkot Jogja satu-satunya pemerintahan di DIY yang mampu mendaftarkan seluruh pegawai non PNS dalam program BPJamsostek. Untuk mengetahui manfaat terkait perlindungan ketenagakerjaan, Pemkot menggelar sosialisasi peningkatan manfaat JKK-JKM program BPJamsostek sesuai PP 82/2019.
"Kami sangat terbantu dengan program perlindungan ketenagakerjaan ini. Salah satu contoh beberapa pegawai non ASN sudah menerima klaim santunan baik JKK maupun JKM," katanya di sela sosialisasi JKK-JKM bagi pegawai non PNS di Gaia Hotel Jogja, Rabu (29/1/2020).
Menurutnya, total klaim JKK yang sudah dibayarkan kepada keluarga pegawai non PNS (tenaga teknis) yang meninggal kurang lebih Rp100 juta. "Untuk tahun ini, seluruh SKPD yang bekerjasama pihak ketiga khususnya jasa konstruksi kami minta untuk didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran tidak besar dan manfaat luar biasa," tambahnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan sesuai dengan No.82/2019 tentang Perubahan atas PP No.44/2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Jika sebelumnya santunan JKM bagi ahli waris dipatok Rp24 juta maka berdasarkan PP tersebut naik menjadi Rp42 juta.
Selain itu, bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk satu orang anak ahli waris senilai total Rp12 juta, dinaikkan menjadi untuk dua orang anak ahli waris. Begitu juga untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah, saat ini maksimal Rp174 juta.
"Beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun, sebelumnya lima tahun. Beasiswa diberikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak Peserta yang diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak Peserta," katanya.
Ainul menambahkan, peraturan ini juga memasukkan perawatan di rumah atau home care bagi peserta (tenaga kerja) yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Dengan ketentuan, lanjut Ainul, perawatan dilaksanakan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Manfaat yang diberikan maksimal selama setahun dengan nilai paling besar Rp20 juta.
"Manfaat yang dimaksud yakni perawatan di rumah bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dan pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja," papar Ainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BLT Rp900 ribu dari Kemensos cair atau tidak Juli 2026? Cek status penerima bansos lewat website dan aplikasi resmi berikut ini.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Satpol PP Sleman menggelar 179 pembinaan kamling di 14 kapanewon selama Semester I 2026 untuk memperkuat deteksi dini gangguan ketertiban dan keamanan lingkunga
Bos Pramac Yamaha Paolo Campinoti menilai MotoGP tidak bisa sepenuhnya meniru Formula 1. Menurutnya, kemampuan F1 menembus pasar premium menjadi hal yang sulit
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak jam keberangkatan dan tarif terbaru Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.