Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Ilustrasi hotel/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA-Hotel virtual yang kian menjamur di sejumlah kota termasuk Jogja sampai saat ini belum memiliki regulasi yang mengatur dan beberapa di antaranya ditengarai tidak mengantongi izin selayaknya hotel. Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diharapkan tegas menindak hotel virtual jika memang terbukti tidak berizin.
Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Gatot Sudarmono, mengakui belum ada regulasi soal hotel virtual yang semuanya berbasis di luar negeri. "Yang masalah soal fungsi hunian, rumah tangga jadi guest house," katanya, Jumat (31/1/2020).
Padahal jika ada perubahan fungsi hunian, pemilik juga harus mengurus perubahan IMB, dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang harus dimiliki usaha penginapan. Ia mengungkapkan sampai saat ini belum ada yang mengajukan perubahan IMB ini.
Menyikapi ini, pihaknya akan melakukan pencermatan internal untuk melihat apa saja permasalahan yang rerjadi di hotel virtual. Menurutnya, dari operasional hotel virtual yang biasanya tarifnya lebih mahal dari hotel biasa, banyak pajak yang semestinya masuk ke Pemkot tapi lepas.
Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja, Susanto Dwi Antoro, mengatakan keberadaan hotel virtual seperti OYO, Red Doors dan Iri tidak menyetor pajak ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal jasa perhotelan merupakan sektor unggulan Pemkot.
"Kalau kemaren kami konsultasi ke BKPM pusat, rekomendasinya regulasi tetap pusat. Tapi kita juga akan diakusi dengan Pemkot khusisnya Dinas Perizinan agar memilliki ketegasan. Kalau memang tidak ada izin ya suruh tutup. Karena tidak menguntungkan Kota Jogja, malah merugikan," ujarnya.
Terkait regulasi, ia menuturkan bahkan di tingkat pemerintah pusat juga belum ada yang mengatur hotel virtual. Menurutnya, seperti halnya ojek online, hotel virtual selama ini dibiarkan beroperasi dulu baru kemudian dibuatkan regulasinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.