Advertisement

Disebut ilegal,Pom Mini Kian Menjamur di Bantul

Hery Setiawan
Jum'at, 31 Januari 2020 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
Disebut ilegal,Pom Mini Kian Menjamur di Bantul Ilustrasi. - Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Keberadaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mini atau yang biasa disebut pom mini kian menjamur di Bantul. 

Kepala Seksi Sarana dan Infrastruktur Industri Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul Edy Purwanto mengatakan sejauh ini ada lebih dari 700 pom mini tersebar di seluruh wilayah Bumi Projotamansari. Ibarat dua sisi mata uang, keberadaan pom mini memang dilematis.

Advertisement

Di satu sisi, kata dia, keberadaan pom mini sangat membantu masyarakat, khususnya yang berada jauh dari SPBU. Tetapi di sisi lain dari aspek legalitas dan akurasi metrologi, pom mini jelas melanggar.

Dia menjelaskan menurut UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, unit pengecer bahan bakar yang diakui resmi PT Pertamina hanyalah SPBU. "Setelah SPBU itu enggak boleh ada pengecer lagi. Jadi orang-orang yang mengecer itu sebenarnya ilegal, termasuk pom mini," kata Edy saat ditemui di kantornya, Jumat (21/1).

Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Bantul, kata dia, sejauh ini hanya mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk keperluan industri. "Kalo ada surat itu, pelaku usaha bisa membeli BBM di SPBU. Sebenarnya ada beberapa wilayah tertentu yang diperbolehkan PT Pertamina untuk menjual bahan bakar eceran, namun izin resminya tetap tidak ada," kata Edy.

Dari segi keamanan juga patut diragukan. Pasalnya, pemilik pom mini memasok atau membeli stok bahan bakarnya menggunakan jeriken. Tindakan itu menurut dia jelas berisiko.
“Dari data milik PT Pertamina, tujuh dari 10 kasus kebakaran terjadi karena pembelian eceran menggunakan jeriken," ucap Edy.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi Bantul Henry Hartanti mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab terhadap kepastian dan akurasi takaran pada mesin pom mini. Sesuai yang dengan aturan pom mini tidak termasuk pada alat standar yang wajib ditera dan diukur ulang. "Tugas utama kami kan melakukan tera ulang yang sudah jadi kewenangan kami sudah disebutkan di aturan yang berlaku," ujar Henry.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement