Messi vs Lamine Yamal di Final Piala Dunia 2026, Kisah Foto Viral
Foto Messi menggendong bayi Lamine Yamal pada 2007 kini berujung duel di final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti narkoba dan tampak tersangka kurir sabu (paling kanan) dalam pemeriksaan petugas di Kantor BNNP DIY, Jumat (14/2/2020). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,095 kilogram, Kamis (13/2/2020) malam. Tersangka membawa sabu dengan modus ditempelkan di dalam dinding kardus berisi makanan kecil.
Adapun tersangka adalah Muhammad Iqbal, 25, warga Desa Teupokbaroh, Kecamatan Jeumpe Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ia diringkus saat berada di lantai dasar Apartemen Malioboro City, di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyanggongan selama beberapa jam, pihaknya mendapati seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka berada di basement apartemen Malioboro City, Tambakbayan Caturtunggal, Depok, Sleman. Petugas langsung melakukan penangkapan di apartemen tersebut dan didapati sebuah kotak kardus yang dibawa tersangka.
"Sebenarnya kami mengintai ini sudah beberapa hari, tetapi kemudian ada informasi bahwa tersangka di lokasi, langsung kami sergap, di basement apartemen Malioboro. Tersangka membawa kotak kardus," katanya dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (14/2/2020).
Dari penggeledahan kotak tersebut, pada awalnya aparat mengira hanya berisi makanan kecil seperti snack kecil yang biasanya disukai anak-anak. Tetapi rupanya di setiap dinding kotak kardus tersebut ditempeli mika yang didalamnya terdapat sabu. Ada enam bungkus mika berisi sabu total berat 1,095 gram atau 1,095 kilogram. Sugiri memastikan bahwa benda itu terbukti sabu-sabu karena telah dilakukan uji laboratorium hasilnya memang berisi kandungan amphetamin.
"Awalnya kami pikir isinya hanya snack saja, ternyata di setiap dinding kardus ini sabu-sabu," ucapnya sembari menunjukkan puluhan bungkus snack tersebut.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambarsongko menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No.35/2009 dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Dengan diamankan sabu seberat 1 kilogram ini setidaknya telah menyelamatkan 6.000 warga yang akan menggunakan barang tersebut untuk dikonsumsi.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terdiri atas sabu dengan berat 1,095 kilogram, satu unit ponsel Samsung warna putih, satu unit ponsel Nokia warna biru, ATM BRI serta uang tunai Rp640.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Foto Messi menggendong bayi Lamine Yamal pada 2007 kini berujung duel di final Piala Dunia 2026 antara Argentina dan Spanyol.
KPK mengusulkan kampanye akbar ditinjau ulang dan mendorong kampanye digital untuk menekan biaya politik serta mencegah korupsi.
Dispetaru Bantul menyusun SPPR 2026-2030 untuk menyelaraskan program pembangunan lintas OPD dengan RTRW agar pembangunan lebih terarah.
Polisi memeriksa nakhoda dan sembilan ABK KM Nurul Salsa untuk mengungkap penyebab kapal tenggelam. Sebanyak 20 penumpang masih dicari.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 19 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Tarif tetap Rp8.000 dengan 12 perjalanan setiap hari.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.