Jadwal SIM Gunungkidul Rabu 16 September 2026 di Sambipitu Patuk
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIM Keliling, SIMMADE hingga layanan malam. Simak lokasi dan syaratnya.
Ilustrasi sabu-sabu./Ist-Antara
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1,095 kilogram, Kamis (13/2/2020) malam. Tersangka membawa sabu dengan modus ditempelkan di dalam dinding kardus berisi makanan kecil.
Adapun tersangka adalah Muhammad Iqbal, 25, warga Desa Teupokbaroh, Kecamatan Jeumpe Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ia diringkus saat berada di lantai dasar Apartemen Malioboro City, di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyanggongan selama beberapa jam, pihaknya mendapati seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka berada di basement apartemen Malioboro City, Tambakbayan Caturtunggal, Depok, Sleman. Petugas langsung melakukan penangkapan di apartemen tersebut dan didapati sebuah kotak kardus yang dibawa tersangka.
"Sebenarnya kami mengintai ini sudah beberapa hari, tetapi kemudian ada informasi bahwa tersangka di lokasi, langsung kami sergap, di basement apartemen Malioboro. Tersangka membawa kotak kardus," katanya dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (14/2/2020).
Dari penggeledahan kotak tersebut, pada awalnya aparat mengira hanya berisi makanan kecil seperti snack kecil yang biasanya disukai anak-anak. Tetapi rupanya di setiap dinding kotak kardus tersebut ditempeli mika yang didalamnya terdapat sabu. Ada enam bungkus mika berisi sabu total berat 1,095 gram atau 1,095 kilogram. Sugiri memastikan bahwa benda itu terbukti sabu-sabu karena telah dilakukan uji laboratorium hasilnya memang berisi kandungan amphetamin.
"Awalnya kami pikir isinya hanya snack saja, ternyata di setiap dinding kardus ini sabu-sabu," ucapnya sembari menunjukkan puluhan bungkus snack tersebut.
Ia menambahkan dari hasil penyidikan sementara, tersangka merupakan kurir yang membawa sabu itu dari salah satu wilayah di Pulau Sumatra. Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada orang yang dituju. Namun uang tersebut belum dibayarkan seluruhnya dan baru akan diberikan secara penuh setelah sukses mengantarkan barang itu kepada pihak yang dituju.
"Menurut pengakuan tersangka, [dia] dijanjikan Rp15 juta [oleh orang yang menjadi atasannya], tetapi baru dibayar Rp5 juta. Kami masih menyelidiki sebenarnya barang ini mau diberikan ke siapa, termasuk pemasoknya ini masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucapnya.
Plt Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kompol Ambarsongko menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU No.35/2009 dengan hukuman minimal lima tahun penjara. Dengan diamankan sabu seberat 1 kilogram ini setidaknya telah menyelamatkan 6.000 warga yang akan menggunakan barang tersebut untuk dikonsumsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIM Keliling, SIMMADE hingga layanan malam. Simak lokasi dan syaratnya.
Luis de la Fuente mendapat perpanjangan kontrak bersama Timnas Spanyol hingga Piala Dunia 2030 setelah membawa La Roja juara dunia 2026.
Prime Video menghadirkan teknologi AI dan VFX untuk menyinkronkan gerak bibir aktor dengan audio dubbing. Fitur ini debut di Maxton Hall.
Persija Jakarta menghadapi Java United pada pekan ketiga Super League 2026/2027. Shin Tae-yong mewaspadai Gustavo Almeida, mantan striker Persija.
Malioboro full pedestrian ditarget mulai 1 November. Pemda DIY masih mengatur lalu lintas, akses hotel, bongkar muat, dan wisatawan.
Data WINA menempatkan Indonesia dalam tiga besar negara dengan konsumsi mi instan terbanyak. Simak peringkat total dan konsumsi per kapita.