Advertisement

Konsumen Perumahan Digugat Pengembang, Ini Dia Kata Kuasa Hukum Tergugat

Abdul Hamied Razak
Senin, 17 Februari 2020 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Konsumen Perumahan Digugat Pengembang, Ini Dia Kata Kuasa Hukum Tergugat Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pengembang perumahan Alam Hinalang Asri yang berlokasi di Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman menggugat salah satu konsumennya lantaran melanggar perikatan jual beli (PJB).

Kuasa hukum tergugat, Hedy Ch, seusai persidangan mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat sebenarnya tidak tepat. Sebab gugatan yang dilayangkan hanya berdasarkan PJB, padahal sertifikat tanahnya sudah selesai. "Klien kami hanya mendudukkan kondisi faktualnya, klien kami sudah membeli, membayar, sudah mendapatkan sertifikat. Mendasari gugatan dengan PJB tidak tepat. Masa kami balik lagi, mundur ke belakang," katanya, Senin (17/2/2020).

Advertisement

Oleh karena itu, Hedy menilai gugatan yang disampaikan penggugat oleh penggugat sejatinya tidak ada masalah. "Tidak mungkin gugatan didasarkan pada PJB padahal sertifikat tanahnya sudah selesai. PJB itu melampaui Akta Jual Beli. Dasar pertimbangan hukum kita akta jual beli bukan PJB," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

News
| Selasa, 15 Juli 2025, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement