Advertisement
Konsumen Perumahan Digugat Pengembang, Ini Dia Kata Kuasa Hukum Tergugat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pengembang perumahan Alam Hinalang Asri yang berlokasi di Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman menggugat salah satu konsumennya lantaran melanggar perikatan jual beli (PJB).
Kuasa hukum tergugat, Hedy Ch, seusai persidangan mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat sebenarnya tidak tepat. Sebab gugatan yang dilayangkan hanya berdasarkan PJB, padahal sertifikat tanahnya sudah selesai. "Klien kami hanya mendudukkan kondisi faktualnya, klien kami sudah membeli, membayar, sudah mendapatkan sertifikat. Mendasari gugatan dengan PJB tidak tepat. Masa kami balik lagi, mundur ke belakang," katanya, Senin (17/2/2020).
Advertisement
Oleh karena itu, Hedy menilai gugatan yang disampaikan penggugat oleh penggugat sejatinya tidak ada masalah. "Tidak mungkin gugatan didasarkan pada PJB padahal sertifikat tanahnya sudah selesai. PJB itu melampaui Akta Jual Beli. Dasar pertimbangan hukum kita akta jual beli bukan PJB," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kota Jogja Targetkan Gunakan Parkir Digital di Semua Titik
- Jadwal DAMRI Jogja Ke YIA Kulonprogo Kamis 18 September 2025
- Lokasi Pemadaman Listrik di DIY Hari Ini, Mulai Jam 10.00 WIB
- Jembatan Pandansimo, Harapan Ekonomi Baru Warga Selatan Kulonprogo
- Ratusan Sekolah di Gunungkidul Akan Diberi Bantuan Televisi
Advertisement
Advertisement