Advertisement
Konsumen Perumahan Digugat Pengembang, Ini Dia Kata Kuasa Hukum Tergugat

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pengembang perumahan Alam Hinalang Asri yang berlokasi di Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman menggugat salah satu konsumennya lantaran melanggar perikatan jual beli (PJB).
Kuasa hukum tergugat, Hedy Ch, seusai persidangan mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat sebenarnya tidak tepat. Sebab gugatan yang dilayangkan hanya berdasarkan PJB, padahal sertifikat tanahnya sudah selesai. "Klien kami hanya mendudukkan kondisi faktualnya, klien kami sudah membeli, membayar, sudah mendapatkan sertifikat. Mendasari gugatan dengan PJB tidak tepat. Masa kami balik lagi, mundur ke belakang," katanya, Senin (17/2/2020).
Advertisement
Oleh karena itu, Hedy menilai gugatan yang disampaikan penggugat oleh penggugat sejatinya tidak ada masalah. "Tidak mungkin gugatan didasarkan pada PJB padahal sertifikat tanahnya sudah selesai. PJB itu melampaui Akta Jual Beli. Dasar pertimbangan hukum kita akta jual beli bukan PJB," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Orang Tua di Jogja Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah Rakyat, Terharu Siswa Tinggal di Asrama
- Meski Dapat 2 Siswa Baru, SD Negeri di Kulonprogo Ini Tetap Melaksanakan MPLS di Hari Pertama Masuk Sekolah
- MPLS 2025, Tes Kesehatan dan Kebugaran Awali Hari Pertama Siswa Masuk Sekolah Rakyat Sleman Sebelum Tinggal di Asrama
- Pemkab Bantul Tekan Stunting Lewat Program Satu Telur Setetes Madu
- Operasi Patuh Progo 2025, Kapolda DIY: Lakukan dengan Cara Humanis dan Edukatif
Advertisement
Advertisement