Advertisement
Konsumen Perumahan Digugat Pengembang, Ini Dia Kata Kuasa Hukum Tergugat
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pengembang perumahan Alam Hinalang Asri yang berlokasi di Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman menggugat salah satu konsumennya lantaran melanggar perikatan jual beli (PJB).
Kuasa hukum tergugat, Hedy Ch, seusai persidangan mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat sebenarnya tidak tepat. Sebab gugatan yang dilayangkan hanya berdasarkan PJB, padahal sertifikat tanahnya sudah selesai. "Klien kami hanya mendudukkan kondisi faktualnya, klien kami sudah membeli, membayar, sudah mendapatkan sertifikat. Mendasari gugatan dengan PJB tidak tepat. Masa kami balik lagi, mundur ke belakang," katanya, Senin (17/2/2020).
Advertisement
Oleh karena itu, Hedy menilai gugatan yang disampaikan penggugat oleh penggugat sejatinya tidak ada masalah. "Tidak mungkin gugatan didasarkan pada PJB padahal sertifikat tanahnya sudah selesai. PJB itu melampaui Akta Jual Beli. Dasar pertimbangan hukum kita akta jual beli bukan PJB," katanya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




