Gusti Prabu Kembali Pimpin PMI DIY, Ini Fokus 5 Tahun ke Depan
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengembang perumahan Alam Hinalang Asri yang berlokasi di Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman menggugat salah satu konsumennya lantaran melanggar perikatan jual beli (PJB).
Dullah PB Siahaan, pengembang Perumahan Alam Hinalang Asri menggugat konsumennya yang bernama Isma Nur Afni dan Amri Nur Ridwan masing masing sebesar Rp1 miliar terkait dengan kerugian imateriel dan Rp64 juta untuk kerugian materiel.
Keduanya membeli kaveling di perumahan tersebut. Saat transaksi pembelian kaveling pada 2015 lalu, keduanya juga menandatangani kesepakatan PJB, di mana salah satu bentuk kesepakatannya adalah segala persoalan yang muncul dari transaksi tersebut diselesaikan lewat kepaniteraan pengadilan negeri bukan ke kepolisian.
Seiring waktu, proses pemecahan sertifikat mengalami kendala. Siahaan yang berkali-kali mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke BPN terkendala dengan aturan Pemkab Sleman terkait dengan luas kaveling di kawasan perkotaan dan di luar kawasan resapan air.
Proses pemecahan sertifikat bisa dilakukan oleh Siahaan jika ia membayar sejumlah denda yang ditetapkan oleh Pemkab.
Dia pun melaporkan Bupati Sleman ke Bareskrim Polri pada Februari 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 421 KUHP dan ketentuan pada Perbup 11/2007 tentang Pengembangan Perumahan. Tetapi sayang, katanya, meskipun sudah masuk dalam tahap penyidikan sampai saat ini laporan tersebut tidak ada tindaklanjutnya. Kedua tergugat pun mengetahui persoalan tersebut. Akan tetapi, keduanya tetap menuduh Siahaan sebagai penipu dan melaporkan masalah tersebut kepada Polda DIY pada 2018 lalu.
"Kedua tergugat sebenarnya tahu persoalannya. Mereka juga ikut serta saat saya mempertanyakan aturan bupati itu ke dinas perizinan. Mereka mengetahuinya, tapi kenapa saya dinilai menipu?" katanya saat ditemui di PN Sleman, Senin (17/2/2020).
Tak terima dituding sebagai penipu dan pelaporan ke pihak kepolisian, Siahaan pun melayangkan gugatan perdata ke PN Sleman. Dia menggugat konsumennya itu karena melanggar PJB.
Dalam PJB, disebutkan segala persoalan yang muncul dari transaksi tersebut diselesaikan lewat kepaniteraan pengadilan (perdata) bukan ke kepolisian. "Ini masalah pokoknya pelanggaran PJB. Tergugat sesuka-suka melanggar PJB sebagai akta autentik yang dibuat oleh notaris," katanya.
Menurut Siahaan, dia sudah mengajukan proses pemecahan sertifikat tanah milik tergugat sesuai prosedur tetapi terkendala peraturan bupati Sleman. Kalau tergugat merasa dirugikan karena keterlambatan pemecahan sertifikat itu, kata Siahaan, seharusnya dilakukan sesuai kesepakatan dalam PJB.
"Mengapa tergugat melanggar PJB dan memfitnah saya serta isteri saya dengan membuat laporan ke Polda dan kami dilaporkan sebagai penipu? Sesuai PJB, tergugat seharusnya mengajukan gugatan perdata ke PN Sleman," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui detail unsur penipuan yang dituduhkan karena selama sertifikat belum dapat dipecah, Siahaan selalu membayar PBB kedua tergugat ke Pemkab Sleman.
"Sebenarnya saya justru yang dirugikan karena selama proses pecah sertifikat, saya yang membayar PBB mereka. Pada akhirnya saya juga yang membayar denda puluhan juta rupiah ke Pemkab agar proses pemecahan sertifikat bisa dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Menurut Damar, bekerja merupakan tanggung jawab orangtua, tetapi pengasuhan membutuhkan kehadiran. Sekolah dan teknologi, kata dia, tidak dapat menggantikan ras
Konser MAMAMOO Jakarta 19 September 2026 batal. RBW memastikan seluruh tiket dikembalikan penuh setelah situasi aktivitas vulkanik.
iOS 27 rilis 14 September. Simak daftar iPhone yang mendapat update serta perangkat yang bisa menggunakan Siri AI.
Rupiah melemah 0,36% ke Rp17.611 per dolar AS pada Jumat (11/9/2026), menjadi mata uang dengan kinerja terburuk di Asia.
Sebuah goresan yang lahir dalam pembukaan 1O1 Travel Sketch x Sketsa Nusantara pada 8–9 Agustus 2026 kini kembali kepada pemilik goresan tersebut.