Jadwal KRL Solo Jogja 12 Juni 2026 Lengkap
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 12 Juni 2026 lengkap semua stasiun, 12 perjalanan, tarif Rp8.000, cek jam terbaru.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, SLEMAN—Pengembang perumahan Alam Hinalang Asri yang berlokasi di Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman menggugat salah satu konsumennya lantaran melanggar perikatan jual beli (PJB).
Dullah PB Siahaan, pengembang Perumahan Alam Hinalang Asri menggugat konsumennya yang bernama Isma Nur Afni dan Amri Nur Ridwan masing masing sebesar Rp1 miliar terkait dengan kerugian imateriel dan Rp64 juta untuk kerugian materiel.
Keduanya membeli kaveling di perumahan tersebut. Saat transaksi pembelian kaveling pada 2015 lalu, keduanya juga menandatangani kesepakatan PJB, di mana salah satu bentuk kesepakatannya adalah segala persoalan yang muncul dari transaksi tersebut diselesaikan lewat kepaniteraan pengadilan negeri bukan ke kepolisian.
Seiring waktu, proses pemecahan sertifikat mengalami kendala. Siahaan yang berkali-kali mengajukan permohonan pemecahan sertifikat ke BPN terkendala dengan aturan Pemkab Sleman terkait dengan luas kaveling di kawasan perkotaan dan di luar kawasan resapan air.
Proses pemecahan sertifikat bisa dilakukan oleh Siahaan jika ia membayar sejumlah denda yang ditetapkan oleh Pemkab.
Dia pun melaporkan Bupati Sleman ke Bareskrim Polri pada Februari 2018 dengan tuduhan melanggar Pasal 421 KUHP dan ketentuan pada Perbup 11/2007 tentang Pengembangan Perumahan. Tetapi sayang, katanya, meskipun sudah masuk dalam tahap penyidikan sampai saat ini laporan tersebut tidak ada tindaklanjutnya. Kedua tergugat pun mengetahui persoalan tersebut. Akan tetapi, keduanya tetap menuduh Siahaan sebagai penipu dan melaporkan masalah tersebut kepada Polda DIY pada 2018 lalu.
"Kedua tergugat sebenarnya tahu persoalannya. Mereka juga ikut serta saat saya mempertanyakan aturan bupati itu ke dinas perizinan. Mereka mengetahuinya, tapi kenapa saya dinilai menipu?" katanya saat ditemui di PN Sleman, Senin (17/2/2020).
Tak terima dituding sebagai penipu dan pelaporan ke pihak kepolisian, Siahaan pun melayangkan gugatan perdata ke PN Sleman. Dia menggugat konsumennya itu karena melanggar PJB.
Dalam PJB, disebutkan segala persoalan yang muncul dari transaksi tersebut diselesaikan lewat kepaniteraan pengadilan (perdata) bukan ke kepolisian. "Ini masalah pokoknya pelanggaran PJB. Tergugat sesuka-suka melanggar PJB sebagai akta autentik yang dibuat oleh notaris," katanya.
Menurut Siahaan, dia sudah mengajukan proses pemecahan sertifikat tanah milik tergugat sesuai prosedur tetapi terkendala peraturan bupati Sleman. Kalau tergugat merasa dirugikan karena keterlambatan pemecahan sertifikat itu, kata Siahaan, seharusnya dilakukan sesuai kesepakatan dalam PJB.
"Mengapa tergugat melanggar PJB dan memfitnah saya serta isteri saya dengan membuat laporan ke Polda dan kami dilaporkan sebagai penipu? Sesuai PJB, tergugat seharusnya mengajukan gugatan perdata ke PN Sleman," katanya.
Dia mengaku tidak mengetahui detail unsur penipuan yang dituduhkan karena selama sertifikat belum dapat dipecah, Siahaan selalu membayar PBB kedua tergugat ke Pemkab Sleman.
"Sebenarnya saya justru yang dirugikan karena selama proses pecah sertifikat, saya yang membayar PBB mereka. Pada akhirnya saya juga yang membayar denda puluhan juta rupiah ke Pemkab agar proses pemecahan sertifikat bisa dilakukan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 12 Juni 2026 lengkap semua stasiun, 12 perjalanan, tarif Rp8.000, cek jam terbaru.
Kemenhaj RI akan mencabut izin KBIH yang terlibat penipuan haji. Simak penjelasan lengkap dan kasus yang terjadi di sini.
Sebanyak 1.842 peserta mengikuti SMUT Untidar 2026. Simak jadwal ujian, prodi favorit, dan peluang lolos seleksi mandiri.
DPRD Bantul ingatkan pengelolaan retribusi Parangtritis oleh kalurahan harus optimal agar tidak menurunkan PAD sektor pariwisata.
Kendalikan gula darah sejak malam hari dengan kebiasaan sederhana seperti jalan kaki, pola makan tepat, dan tidur cukup. Simak tips lengkapnya.
Harga Pertamax melonjak hingga Rp16.250 per liter. Ekonom Unesa ungkap alasan utama kenaikan dan dampaknya bagi keuangan Pertamina.