Advertisement

Enam Pelaku Penganiyaan Dibekuk Polisi

Hafit Yudi Suprobo
Sabtu, 29 Februari 2020 - 05:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Enam Pelaku Penganiyaan Dibekuk Polisi Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Depok Barat menangkap enam pelaku penganiayaan secara bersama sama di depan sebuah restoran yang ada di Babarsari, Depok, Sleman pada Selasa (18/2/2020). Satu korban harus menerima lima jahitan di bagian kepala.

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiyanto mengatakan jika keenam pelaku sendiri antara lain Isdaryanto alias I, 29; Eko Saputro alias ES, 42; Danang Fembriana alias DF, 29; Kasbudiantoro alias K, 38; Andreas Dion Pranata alias ADP, 32; Rafli Irianto alias RI yang baru menginjak usia 17 tahun. Kelima pelaku merupakan warga Jogja.

Advertisement

"Aksi penganiayaan terjadi pada Selasa, (14/2/2020) sekitar pukul 03.30 dinihari. Lokasi penganiayaan berada di restoran Ayam Di Madu yang beralamat di Jalan Seturan. Korban sendiri bernama Roni Mangiri, 21, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaran (STTKD) asal Kalimantan Utara. Serta satu orang karyawan Ayam Di Madu yang hingga kini belum melapor," ujar Rachmadiyanto, Jumat (28/2/2020).

Kejadian penganiayaan berawal ketika pelaku RI berselisih paham dengan salah satu karyawan Ayam Di Madu. Karyawan dari salah satu restoran yang ada di Babarsari tersebut meneriaki RI dan kawan-kawannya dengan menyebut mereka dengan sebutan 'klithih'. "Korban meneriaki pelaku dan kawan-kawannya dengan sebutan klithih, mereka [pelaku] tidak terima akhirnya mereka menemui korban," jelasnya.

Saat cekcok terjadi antara pelaku dan karyawan restoran Ayam Di Madu, lanjut Rachmadiyanto, korban bernama Roni Mangiri, 21, mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaran (STTKD) asal Kalimantan Utara melakukan perekaman menggunakan handphonenya. Lantas, pelaku tak terima dengan aksi yang dilakukan Roni, akhirnya mereka juga melakukan pemukulan terhadap Roni.

"Setelah itu, mahasiswa STTKD tersebut ditarik keluar dari mobil dan dikeroyok lalu dipukul dengan sebuah kursi kayu pada bagian kepala. Pelaku RI juga mengambil handphone milik korban yang pada saat itu tertinggal usai dilerai warga. Pelaku berinisial DF yang melakukan pemukulan dengan memakai kursi kayu kepada korban [Roni] yang menderita luka pada bagian kepala dan harus dijahit sebanyak lima kali. Sedangkan handphone korban (Roni) dibawa pelaku RI," jelasnya.

Kapolsek menyatakan, saat diamankan keenam pelaku diketahui juga sedang dalam pengaruh minuman beralkohol. Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, keenam pemuda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun.

Hngga kini, lanjut Rachmadiyanto, ia dan jawatannya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Guna memastikan apakah para pelaku juga menganiaya pegawai restoran di tempat kejadian perkara.

"Kami saat ini juga tengah mencari keterangan dari pegawai restoran apakah jadi korban atau tidak. Namun, saat petugas mencoba mendatangi, pegawai tersebut sudah pulang ke kampung halamannya di Kuningan, Jawa Barat," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement