Harga Emas Pegadaian 18 Mei 2026 Stabil, Cek Antam, UBS dan Galeri24
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.
Sejumlah warga yang melakukan perkawinan campuran mengikuti diskusi, Jumat (6/3/2020). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA-- Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) mengimbau kepada anggotanya yang beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang melakukan perkawinan campuran agar mengurus dokumen perizinan secara mandiri daripada lewat agen atau biro jasa.
Perca bersama Kanwil Kemenkumham DIY menggelar diskusi bertajuk Ketentuan Imigrasi, Kewarganegaraan, Kepemilikan Aset bagi Keluarga Perkawinan Campuran, di Kawasan Mantrijeron, Kota Jogja, Jumat (6/3/2020).
Juru Bicara Perca Herni Sunarti menjelaskan jumlah warga di DIY yang menikah dengan WNA diperkirakan sekitar 200 pasangan yang didominasi pasangan berasal dari Eropa. Melalui diskusi itu diharapkan anggotanya yang merupakan WNA lebih memahami hukum atau aturan yang berlaku di Indonesia terutama keimigrasian. Mereka diimbau untuk menaati aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Ia mengatakan sudah ada contoh dari komunitasnya yang juga WNA, karena ketidaktahuan dengan aturan dan hanya percaya pada agen untuk menguruskan dokumen justru kemudian terkena deportasi.
"Tergantung individunya kalau dia tidak sempat mengurus dokumen biasanya menyerahkan kepada agen untuk meminta bantuan. Tetapi sebaiknya jangan sepenuhnya percaya, tetapi harus berupaya memahami aturan-aturan," katanya, Jumat (6/3/2020).
Herni menilai untuk mengurus berbagai dokumen seperti izin tinggal dan lainnya sebenarnya tidak susah. Saat ini pemerintah melalui Imigrasi DIY sudah banyak melakukan terobosan layanan yang cepat. Hanya saja ada beberapa tipe orang yang tidak ingin disibukkan dengan mengurus dokumen sehingga meminta biro jasa untuk menguruskannya sampai tuntas.
Tetapi sebaiknya diurus secara mandiri agar lebih memahami esensi dari aturan tersebut. Pihaknya berupaya memberikan advokasi, sosialisasi dan konsultasi bagi anggotanya dalam hal ini pihak yang melakukan perkawinan campuran.
"Dengan komunitas Perca ini kami bisa saling berkonsultasi ketika ada kendala, ketika ada yang punya masalah kemudian dishare dan bisa saling membantu. Karena sebenarnya mengurus dokumen itu tidak susah, sekarang sudah mudah," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar yang hadir dalam kesempatan itu mengimbau pentingnya bagi WNA dalam memenuhi berbagai persyaratan dokumen tinggal.
Sosialisasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WNA tentang kewajiban melengkapi dokumen. Salah satu poin materi yang dijelaskannya adalah terkait asas kewarganegaraan yang perlu dipahami.
"Jadi ada ius sangunus yang merupakan kewarganegaraan berdasarkan keturunan dan ius soli berdasarkan tempat lahir, kedaerahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.