PKN 2026 Pekalongan Sukses, 17 Ribu Warga Padati GOR Jetayu
PKN 2026 Pekalongan sukses tarik 17 ribu pengunjung. AI batik jadi sorotan, dorong inovasi UMKM dan ekonomi kreatif daerah.
Sejumlah warga yang melakukan perkawinan campuran mengikuti diskusi, Jumat (6/3/2020). /Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA-- Komunitas Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) mengimbau kepada anggotanya yang beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang melakukan perkawinan campuran agar mengurus dokumen perizinan secara mandiri daripada lewat agen atau biro jasa.
Perca bersama Kanwil Kemenkumham DIY menggelar diskusi bertajuk Ketentuan Imigrasi, Kewarganegaraan, Kepemilikan Aset bagi Keluarga Perkawinan Campuran, di Kawasan Mantrijeron, Kota Jogja, Jumat (6/3/2020).
Juru Bicara Perca Herni Sunarti menjelaskan jumlah warga di DIY yang menikah dengan WNA diperkirakan sekitar 200 pasangan yang didominasi pasangan berasal dari Eropa. Melalui diskusi itu diharapkan anggotanya yang merupakan WNA lebih memahami hukum atau aturan yang berlaku di Indonesia terutama keimigrasian. Mereka diimbau untuk menaati aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Ia mengatakan sudah ada contoh dari komunitasnya yang juga WNA, karena ketidaktahuan dengan aturan dan hanya percaya pada agen untuk menguruskan dokumen justru kemudian terkena deportasi.
"Tergantung individunya kalau dia tidak sempat mengurus dokumen biasanya menyerahkan kepada agen untuk meminta bantuan. Tetapi sebaiknya jangan sepenuhnya percaya, tetapi harus berupaya memahami aturan-aturan," katanya, Jumat (6/3/2020).
Herni menilai untuk mengurus berbagai dokumen seperti izin tinggal dan lainnya sebenarnya tidak susah. Saat ini pemerintah melalui Imigrasi DIY sudah banyak melakukan terobosan layanan yang cepat. Hanya saja ada beberapa tipe orang yang tidak ingin disibukkan dengan mengurus dokumen sehingga meminta biro jasa untuk menguruskannya sampai tuntas.
Tetapi sebaiknya diurus secara mandiri agar lebih memahami esensi dari aturan tersebut. Pihaknya berupaya memberikan advokasi, sosialisasi dan konsultasi bagi anggotanya dalam hal ini pihak yang melakukan perkawinan campuran.
"Dengan komunitas Perca ini kami bisa saling berkonsultasi ketika ada kendala, ketika ada yang punya masalah kemudian dishare dan bisa saling membantu. Karena sebenarnya mengurus dokumen itu tidak susah, sekarang sudah mudah," katanya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar yang hadir dalam kesempatan itu mengimbau pentingnya bagi WNA dalam memenuhi berbagai persyaratan dokumen tinggal.
Sosialisasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WNA tentang kewajiban melengkapi dokumen. Salah satu poin materi yang dijelaskannya adalah terkait asas kewarganegaraan yang perlu dipahami.
"Jadi ada ius sangunus yang merupakan kewarganegaraan berdasarkan keturunan dan ius soli berdasarkan tempat lahir, kedaerahan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PKN 2026 Pekalongan sukses tarik 17 ribu pengunjung. AI batik jadi sorotan, dorong inovasi UMKM dan ekonomi kreatif daerah.
Disdukcapil Gunungkidul menggelar layanan one day service di Karangwuni. Sebanyak 97 warga telah mengaktivasi IKD hingga Kamis pagi.
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Berawal dari modal Rp4,3 juta, Djoen Leather di Bantul sukses menembus pasar dunia. Simak kisah UMKM binaan BNI yang berkembang hingga pasar ekspor.
Program GEMAR BKKBN di MAN 1 Yogyakarta mengajak ayah lebih aktif mendampingi pendidikan anak untuk mencegah fenomena fatherless.
Mata berair tapi terasa kering bisa jadi tanda gangguan serius, ini penyebab dan solusinya.