Advertisement
Kepastian PAW Sumaryanto Belum Jelas
Ilustrasi/Suasana Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Senin (16/7/2018). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretariat DPRD Gunungkidul belum bisa memastikan kapan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Sumaryanto, dilaksanakan. Pasalnya, keputusan sangat erat kaitannya dengan kebijakan di internal partai.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan setelah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan Sumaryanto dieksekusi tim Kejari Gunungkidul, Sekretariat Dewan sudah menghentikan kewajiban memberikan hak anggota Dewan kepada Sumaryanto. Bahkan Sekretariat Dewan melalui Bupati telah mengirimkan surat kepada Gubernur DIY untuk memberhentikan Sumaryanto secara tetap. “Selama proses hukum berlansung Gubernur juga menonaktifkan yang bersangkutan. Setelah inkrah maka yang bersangkutan [Sumaryanto] diberhentikan secara tetap,” kata Agus, Kamis (12/3/2020).
Advertisement
Secara informal, Agus tidak menampik sudah ada kandidat pengganti bagi Sumaryanto. Hanya, kepastian itu masih harus menunggu kebijakan internal Partai Gerindra. Menurut dia, selama tidak ada putusan pergantian maka posisi kursi yang ditinggalkan Sumaryanto tetap dibiaran kosong. Hal ini juga berlaku untuk hak yang melekat bagi anggota karena gaji dan tunjangan yang dimiliki akan dikembalikan ke kas negara. “Kalau ditotal setiap bulannya bisa lebih dari Rp26 juta, tapi berhubung belum ada pengganti maka hak keuangan itu dikembalikan ke kas negara,” tuturnya.
Agus mengungkapkan hak keuangan itu tidak bisa diberikan kepada Sumaryanto karena proses hukum telah sslesai dan tak bisa lagi mendapatkan hak keuangan yang dimiliki. “Sudah sejak Januari hak keuangan dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Dia menyerahkan sepenuhnya untuk PAW ke internal partai. “Kalau sudah ada rekomendasi maka kami akan memfasilitasi untuk pergantian,” katanya.
Bendahara DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo, mengatakan hingga saat ini jajarannya masih menunggu keputusan dari DPP terkait dengan PAW Sumaryanto. Menurut dia, proses pergantian sudah diajukan tetapi surat resmi penunjukan pengganti masih belum diperoleh. “Kami masih menunggu,” katanya.
Bambang menjelaskan untuk PAW jajarannya mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Sesuai dengan aturan, pengganti diberikan kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Sumaryanto. “Sudah disiapkan dan penggantikan diberikan ke Pak Lagiyo,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Desakan Menguat Seusai Remaja Bantul Tewas Dikeroyok Geng Remaja
- Wilayah di Jogja dan Sedayu Kena Pemadaman Listrik, Hari Ini
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Terancam Dipecat Seusai Vonis Inkrah
- Produksi Gabah Sleman Naik 21 Persen pada Awal 2026
- Jadwal Pagi hingga Tengah Malam KRL Jogja Solo Tetap Padat
Advertisement
Advertisement









