Advertisement
Kepastian PAW Sumaryanto Belum Jelas
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sekretariat DPRD Gunungkidul belum bisa memastikan kapan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan dari Fraksi Gerindra, Sumaryanto, dilaksanakan. Pasalnya, keputusan sangat erat kaitannya dengan kebijakan di internal partai.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan setelah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan Sumaryanto dieksekusi tim Kejari Gunungkidul, Sekretariat Dewan sudah menghentikan kewajiban memberikan hak anggota Dewan kepada Sumaryanto. Bahkan Sekretariat Dewan melalui Bupati telah mengirimkan surat kepada Gubernur DIY untuk memberhentikan Sumaryanto secara tetap. “Selama proses hukum berlansung Gubernur juga menonaktifkan yang bersangkutan. Setelah inkrah maka yang bersangkutan [Sumaryanto] diberhentikan secara tetap,” kata Agus, Kamis (12/3/2020).
Advertisement
Secara informal, Agus tidak menampik sudah ada kandidat pengganti bagi Sumaryanto. Hanya, kepastian itu masih harus menunggu kebijakan internal Partai Gerindra. Menurut dia, selama tidak ada putusan pergantian maka posisi kursi yang ditinggalkan Sumaryanto tetap dibiaran kosong. Hal ini juga berlaku untuk hak yang melekat bagi anggota karena gaji dan tunjangan yang dimiliki akan dikembalikan ke kas negara. “Kalau ditotal setiap bulannya bisa lebih dari Rp26 juta, tapi berhubung belum ada pengganti maka hak keuangan itu dikembalikan ke kas negara,” tuturnya.
Agus mengungkapkan hak keuangan itu tidak bisa diberikan kepada Sumaryanto karena proses hukum telah sslesai dan tak bisa lagi mendapatkan hak keuangan yang dimiliki. “Sudah sejak Januari hak keuangan dikembalikan ke kas negara,” katanya.
Dia menyerahkan sepenuhnya untuk PAW ke internal partai. “Kalau sudah ada rekomendasi maka kami akan memfasilitasi untuk pergantian,” katanya.
Bendahara DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Bambang Adi Waluyo, mengatakan hingga saat ini jajarannya masih menunggu keputusan dari DPP terkait dengan PAW Sumaryanto. Menurut dia, proses pergantian sudah diajukan tetapi surat resmi penunjukan pengganti masih belum diperoleh. “Kami masih menunggu,” katanya.
Bambang menjelaskan untuk PAW jajarannya mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. Sesuai dengan aturan, pengganti diberikan kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak kedua setelah Sumaryanto. “Sudah disiapkan dan penggantikan diberikan ke Pak Lagiyo,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja
Advertisement
Advertisement