Advertisement
Pemkot Jogja Targetkan Penyerapan Dana Kelurahan 2020 Maksimal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menargetkan penyerapan dana kelurahan pada 2020 tetap maksimal meskipun terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada total dana yang dikelola kelurahan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya.
“Tahun ini, porsi dana yang dikelola kelurahan bisa mencapai lima persen dari anggaran Kota Jogja. Meningkat cukup banyak dibanding tahun lalu sekitar dua hingga tiga persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa di Jogja, Kamis (19/3/2020).
Advertisement
Menurut dia, pemenuhan alokasi anggaran untuk kelurahan sebesar lima persen tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Dengan alokasi anggaran sekitar lima persen, dimungkinkan sebuah kelurahan di Kota Yogyakarta mengelola dana lebih dari Rp1 miliar bahkan ada kelurahan yang mengelola dana sekitar Rp2 miliar lebih.
Alokasi anggaran tersebut sudah memperhitungkan dana kelurahan yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan pemerintah pusat sebesar Rp350 juta per kelurahan.
“Jika mengacu pada penyerapan anggaran tahun lalu, kami optimistis realisasi penyerapan dana kelurahan pada tahun ini juga tetap baik. Pelaporan penggunaan dana kelurahan pada tahun lalu juga cukup ketat,” katanya.
Dana kelurahan yang diterima tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membiayai pembangunan fisik serta menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pemberdayaan masyarakat.
Meskipun demikian, Wasesa mengatakan, masih kerap muncul keluhan terkait terbatasnya sumber daya manusia atau jumlah pegawai di kelurahan sehingga kewalahan dalam menyiapkan berbagai program pembangunan termasuk pemanfaatan dana kelurahan.
“Kami menyiapkan bantuan dan bimbingan untuk pegawai kelurahan dalam menyusun program dan penggunaan dananya. Selain itu, kelurahan bisa mengajukan bantuan ke Badan Layanan Pengadaan untuk membantu lelang pekerjaan fisik,” katanya.
Sesuai aturan, volume pekerjaan fisik dengan anggaran lebih dari Rp200 juta harus dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Jogja.
“Beberapa kelurahan sudah mulai memasukkan lelang untuk pekerjaan fisik. Akan ada petugas dari Badan Layanan Pengadaan yang siap membantu,” katanya yang berharap kelurahan segera menyampaikan lelang pekerjaan agar segera diproses sehingga bisa segera direalisasikan.
Sebelumnya, Sekretaris Kecamatan Gondokusuman Suradi mengatakan serapan dana kelurahan yang berasal dari DAU tambahan pada 2019 di kecamatan tersebut rata-rata mencapai lebih dari 90 persen. Salah satu penggunaan dana kelurahan adalah program pemberdayaan agar kesejahteraan masyarakat meningkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Sabtu 20 April 2024
- Harus Koalisi, Golkar Jogja Akan Gelar Penjaringan dan Survei
- Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Turis dan Belanja Wisatawan Kota Jogja Kali Ini Naik Selama Libur Lebaran
- Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement