Advertisement
Sultan: Penumpang Dikurangi, Jarak Tempat Duduk Transportasi Umum Akan Diatur
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan) saat meninjau laboratorium virologi, BBTKLPP Yogyakarta di Jalan Imogiri Timur Km. 8 Baturetno, Banguntapan, Bantul, Rabu (18/3/2020). - Harian Jogja/Sunartono.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan jarak tempat duduk setiap transportasi umum akan diatur sehingga menjadikan biaya perjalanan akan lebih mahal dari biasanya. Pengaturan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat ini dengan harapan mampu menghambat laju pemudik demi mencegah penyebaran virus corona. Sampai saat ini Pemerintah Pusat belum menentukan larangan bagi pemudik.
Sultan menjelaskan berdasarkan rapat koordinasi dengan Presiden Joko Widodo melalui teleconference, keputusan melarang atau tidak bagi pemudik sepenuhnya ada di tangan presiden yang sampai saat ini belum diputus. Tetapi dari hasil rapat tersebut Sultan melihat berbagai komponen pendukung salah satunya transportasi akan diatur, salah satunya setiap transportasi umum harus memenuhi ketentuan jarak tempat duduk.
Advertisement
Selisih jaraknya paling sedikit sekitar 1,8 meter, sehingga Sultan memperkirakan jika bus awalnya bisa menampung 40 penumpang maka bisa diatur hanya bisa menangkut 20 penumpang saja. Skema usulan itu juga bisa diterapkan pada jenis angkutan lain seperti pesawat. Namun teknisnya tentu menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
“Berarti apa? Kalau mau mudik pakai bus ya kira-kira harganya minimal dua kali lipat kira-kira begitu. Hal-hal seperti itu mungkin juga bisa menghambat untuk tidak pulang biar pun tidak ada keputusan tidak boleh mudik, tetapi regane [tiket] larang [mahal],” katanya di Gedung Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kamis (2/4/2020) sore.
Selain itu, keputusan lain yang perlu diatur lebih rinci adalah bahwa ketika seseorang akan kembali ke daerah harus bersedia diisolasi 14 hari tinggal di desa untuk berada di rumah dan tidak bepergian. Selain itu perlunya pengaturan mobil pribadi karena penumpangnya juga belum bisa memenuhi jarak antartempat duduk. Melalui wacana keputusan itu, pemudik akan mengetahui bahwa biaya yang harus dikeluarkan untuk perjalanan menjadi lebih mahal sehingga mengurungkan niatnya.
“Itulah alasan-alasan yang perlu diatur oleh presiden biar pun tidak menunjuk ada larangan atau tidak bagi pemudik,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
170 Bangunan Terbakar, Ratusan Warga Oita Jepang Dievakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Modus Kedekatan, Pria Bawa Kabur Motor Teman Kencannya di Jogja
- Pengendara Motor Tewas di Kecelakaan Beruntun di Sewon Bantul
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp10 M untuk Konversi Bentor ke Listrik
- DLH Gunungkidul Bangun Fasilitas Cuci Truk Sampah di TPAS Wukirsari
- 1.000 Marbot Bantul Dapat Perlindungan JKK dan JKM
Advertisement
Advertisement




