Seragam Baru Jukir Solo Dikritik, Wali Kota Singgung QRIS
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Beny Prasetya/Harian Jogja Petugas Rutan Kelas II B Wates saat memeriksa kamar dan barang-barang milik warga binaan, Senin (23/7/2018) malam. /Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates memberikan pembebasan kepada narapidana melalui asimilasi dan integrasi.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto dihubungi menjelaskan asimilasi diberikan kepada empat narapidana. "Keempat narapidana resmi dibebaskan pada hari ini," jelas Deny pada Rabu (1/4/2020).
Keempat narapidana berasal dari kasus yang berbeda-beda. Adapun dasar pemberian asimilasi didasarkan pada surat Keputusan Hukum dan HAM bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan Virus Corona di lingkungan Rutan. Ada beberapa kriteria bagi narapidana dan anak agar mendapatkan asimilasi sehingga bisa dibebaskan.
Asimilasi diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Selanjutnya asimilasi diberikan kepada anak yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsaider dan bukan Warga Negara Asing juga masuk dalam kategori berhak mendapat asimilasi.
Terkait ada tidaknya narapidana akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi, Deny belum bisa memberikan pernyataan. "Sementara ini hanya empat narapidana yang dibebaskan, belum ada lagi," ujar Deny. Namun Deny tidak menampikan bila seiring berjalannya waktu, lama massa tahanan pidana berkurang lantas masuk kriteria yang ada.
Saat ini Rutan Negara Kelas IIB Wates menampung sebanyak 55 tahanan dan narapidana. Jumlah tersebut sudah termasuk pengurangan empat napi yang baru dibebaskan hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.
Arema FC memburu kemenangan atas PSIM Jogja pada laga terakhir Super League 2025/2026 demi memperbaiki posisi klasemen.
MotoGP Catalunya 2026 diwarnai penalti tekanan ban yang membuat Joan Mir kehilangan podium dan mengubah klasemen sementara.
Pemkot Jogja mulai menyiapkan guru dan menggandeng kampus menyambut kebijakan Bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.