Advertisement

Rutan Wates Bebaskan Empat Tahanan Melalui Asimilasi

Catur Dwi Janati
Kamis, 02 April 2020 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Rutan Wates Bebaskan Empat Tahanan Melalui Asimilasi Beny Prasetya/Harian Jogja Petugas Rutan Kelas II B Wates saat memeriksa kamar dan barang-barang milik warga binaan, Senin (23/7/2018) malam. - Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates memberikan pembebasan kepada narapidana melalui asimilasi dan integrasi.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto dihubungi menjelaskan asimilasi diberikan kepada empat narapidana. "Keempat narapidana resmi dibebaskan pada hari ini," jelas Deny pada Rabu (1/4/2020).

Advertisement

Keempat narapidana berasal dari kasus yang berbeda-beda. Adapun dasar pemberian asimilasi didasarkan pada surat Keputusan Hukum dan HAM bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan Virus Corona di lingkungan Rutan. Ada beberapa kriteria bagi narapidana dan anak agar mendapatkan asimilasi sehingga bisa dibebaskan.

Asimilasi diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Selanjutnya asimilasi diberikan kepada anak yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsaider dan bukan Warga Negara Asing juga masuk dalam kategori berhak mendapat asimilasi.

Terkait ada tidaknya narapidana akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi, Deny belum bisa memberikan pernyataan. "Sementara ini hanya empat narapidana yang dibebaskan, belum ada lagi," ujar Deny. Namun Deny tidak menampikan bila seiring berjalannya waktu, lama massa tahanan pidana berkurang lantas masuk kriteria yang ada.

Saat ini Rutan Negara Kelas IIB Wates menampung sebanyak 55 tahanan dan narapidana. Jumlah tersebut sudah termasuk pengurangan empat napi yang baru dibebaskan hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement