Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Beny Prasetya/Harian Jogja Petugas Rutan Kelas II B Wates saat memeriksa kamar dan barang-barang milik warga binaan, Senin (23/7/2018) malam. /Harian Jogja-Beny Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates memberikan pembebasan kepada narapidana melalui asimilasi dan integrasi.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto dihubungi menjelaskan asimilasi diberikan kepada empat narapidana. "Keempat narapidana resmi dibebaskan pada hari ini," jelas Deny pada Rabu (1/4/2020).
Keempat narapidana berasal dari kasus yang berbeda-beda. Adapun dasar pemberian asimilasi didasarkan pada surat Keputusan Hukum dan HAM bernomor M.HH -19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan Virus Corona di lingkungan Rutan. Ada beberapa kriteria bagi narapidana dan anak agar mendapatkan asimilasi sehingga bisa dibebaskan.
Asimilasi diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Selanjutnya asimilasi diberikan kepada anak yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsaider dan bukan Warga Negara Asing juga masuk dalam kategori berhak mendapat asimilasi.
Terkait ada tidaknya narapidana akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi, Deny belum bisa memberikan pernyataan. "Sementara ini hanya empat narapidana yang dibebaskan, belum ada lagi," ujar Deny. Namun Deny tidak menampikan bila seiring berjalannya waktu, lama massa tahanan pidana berkurang lantas masuk kriteria yang ada.
Saat ini Rutan Negara Kelas IIB Wates menampung sebanyak 55 tahanan dan narapidana. Jumlah tersebut sudah termasuk pengurangan empat napi yang baru dibebaskan hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Timnas voli U-18 Indonesia hadapi Chinese Taipei di AVC U-18 Championship 2026. Peluang lolos ke perempat final terbuka jika Garuda Muda raih kemenangan.
Kebakaran restoran Rong Beer Na Ladprao di Bangkok tewaskan 30 orang, mayoritas terjebak di toilet. 17 perempuan dan 8 pria teridentifikasi.
Diego Forlan ditunjuk sebagai pelatih sementara Uruguay usai Marcelo Bielsa mundur. Misi Forlan: bangkitkan La Celeste dan lolos ke Piala Dunia 2030.
BYD membuka opsi refund penuh kepada 1.265 konsumen di Australia setelah menjual mobil dengan tahun produksi berbeda. Kerugian perusahaan berpotensi menembus Rp
Apple siapkan chip M7 Ultra 2028 untuk AI, dengan memori 1,5TB dan performa setara Nvidia Blackwell. Langkah ambisius di era kecerdasan buatan.