Advertisement
APBKal Perubahan untuk Penanganan Corona Ditarget Rampung Akhir April
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Kulonprogo menargetkan seluruh kalurahan sudah bisa menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) 2020 untuk penanganan Covid-19 dan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa pada akhir April 2020.
"Target kami akhir bulan ini sudah selesai, untuk itu, kalurahan diharapkan melakukan Musyawarah Rencana Khusus [Musrensus] terkait hal tersebut," ujar Kepala DPMDP2KB Kulonprogo, Sudarmanto, Selasa (21/4/2020).
Advertisement
Sudarmanto mengatakan pedoman penanganan Covid-19 dan pemberian BLT kalurahan didasari atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No.6/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 35/PMK.07/2020, Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 440/2703/SJ dan SE Mendes PDTT nomor 1261/PRI.00/IV/2020 terkait perubahan rincinan dan alokasi DD 2020.
Di tingkat daerah, lanjutnya, Bupati Kulonprogo sudah mengirimkan surat bersifat sangat segera terkait BLT DD ke kapanewon dan kalurahan, sehingga diharapkan pelaksanaan Musrensus untuk menyusun penanganan Covid-19 dan BLT dana desa di perubahan APBKal 2020, bisa segera dilakukan
Sementara itu Kepala Bidang Pemerdayaan Pemerintahan Desa, PMDP2KB Kulonprogo, Jumarna menjelaskan dana desa bisa digunakan untuk alokasi BLT bagi keluarga miskin. Dengan catatan pihak penerima tidak masuk ke dalam program sosial yang sudah ada, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Bansos DIY dan Bansos Kabupaten.
Adapun dalam penyusunan APBKal dari dana desa, dihitung berdasarkan jumlah keluarga miskin di wilayah kalurahan masing-masing. Namun dalam penghitungan ini, akan berbeda, tergantung dana desa yang diterima.
Untuk kalurahan yang menerima dana desa di bawah Rp800 juta, persentase keluarga miskin yang bisa dialokasikan memperoleh BLT maksimal 25%. Sedangkan di atas Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar, 30% dan di atas Rp1,2 miliar paling banyak 35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menhub Pantau Bakauheni, 40 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jawa
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Advertisement







