Advertisement

Gegara Data, Pemkab Sleman Belum Bisa Cairkan Jadup

Abdul Hamied Razak
Kamis, 23 April 2020 - 13:07 WIB
Arief Junianto
Gegara Data, Pemkab Sleman Belum Bisa Cairkan Jadup Foto Ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Rencana penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 di Sleman, belum bisa dicairkan lantaran masih menunggu sinkronisasi data penerima by name by address. Pemkab berdalih hal ini agar data penerima bantuan nantinya tidak tumpang tindih.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman Eko Suhargono mengatakan perubahan-perubahan aturan penyaluran bantuan jadup bagi warga berdampak pada perlunya sinkronisasi data penerima bantuan.

Advertisement

Pemkab saat ini masih menunggu kelengkapan data penerima Jadup yang disampaikan oleh masing-masing desa. "Data yang diserahkan desa kami screening lagi apakah sesuai dengan data warga miskin dan yang rentan miskin," katanya, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskan Eko, jumlah penerima bantuan jadup berubah-ubah. Jika sebelumnya Pemda DIY akan menanggung sekitar 76.000 keluarga penerima, kini angkanya berubah menjadi sekitar 41.000 keluarga.

Selebihnya, sekitar 35.000 keluarga menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Dari sekitar 35.000 keluarga itu, Pemkab Sleman kebagian sekitar 12.000 keluarga.

Jika Pusat memberikan bantuan bagi warga terdampak Covid-19 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Pemda DIY memberikan bantuan jadup berdasarkan DTKS di luar penerima program PKH dan BPNT.

Sedangkan Pemkab Sleman, kata dia, mendapat jatah pembagian di luar data bantuan jadup yang diberikan oleh Pemda DIY. "Kami memberikan dana bantuan di luar data milik Pusat dan Pemda DIY. Tentunya jumlah dan nominalnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran," katanya.

Sementara pemerintah desa, memberikan bantuan langsung tunai (BLT) melalui Dana Desa di luar data pemkab, Pemda dan Pusat. Itupun disesuaikan dengan 14 kriteria yang ditetapkan agar tidak bantuan tidak tumpang tindih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 42 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung, Kali Ini Ferrari dan Mercy

News
| Jum'at, 26 April 2024, 12:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement