Advertisement

Gakin di Sleman Penerima BLT dari Dana Desa Masih Didata

Newswire
Senin, 27 April 2020 - 15:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gakin di Sleman Penerima BLT dari Dana Desa Masih Didata Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman masih mendata keluarga miskin (gakin) yang dapat menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Saat ini belum dilakukan pencairan BLT Dana Desa, masih dilakukan verifikasi data di pemerintah desa dan kecamatan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin.

Advertisement

Menurut dia, verifikasi data keluarga miskin di tiap desa dan kecamatan harus dilakukan agar bantuan dari pusat, dari provinsi, dan dari kabupaten tidak boleh sama penerimanya.

"Jadi nanti masing-masing kepala desa wajib tanda tangan dan bertanggung jawab mutlak atas data keluarga miskin penerima BLT Dana Desa," katanya.

Sementara itu sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Sleman mengaku kesulitan untuk mendata keluarga miskin yang menjadi sasaran penerima bantuan BLT Dana Desa untuk warga terdampak Covid-19 jika mengacu kriteria Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sekretaris Desa Tridadi, Kecamatan Sleman Johan Enry Kurniawan, mengatakan sasaran penerima BLT Dana Desa Rp600.000 per bulan terdiri dari kelompok miskin yang belum mendapatkan PKH dan bantuan dari Pemda DIY dan Pemkab Sleman.

"Penerima BLT juga mereka yang kehilangan mata pencaharian, yang miskin mendadak karena pandemi Covid-19," katanya.

Menurut dia, yang menjadi masalah adalah pemerintah desa sangat kesulitan untuk menemukan 14 kriteria warga miskin yang ditetapkan Kemendes PDTT sebagai penerima BLT Dana Desa.

"Misalnya warga miskin yang rumahnya masih menggunakan lantai tanah, memasak menggunakan kayu bakar, penerangan tanpa listrik, atau tidak sanggup berobat ke puskesmas," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sejauh ini hanya bisa mencari sembilan kriteria dari 14 kriteria warga miskin yang ditentukan, sehingga masih akan berkonsultasi dengan Pemkab agar ada diskresi terkait penerima BLT Dana Desa tersebut.

Penerima BLT Dana Desa harus di luar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Kartu Prakerja Kementerian Ketenagakerjaan.

"Di desa sini warga miskin tidak ada yang rumahnya lantai tanah. Kami jelas akan kesulitan untuk menentukan penerima BLT Dana Desa ini. Apalagi penerimanya di luar penerima PHK," katanya.

Kepala Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Istiyarto Agus Sutaryo, mengatakan, jika dilihat secara nyata 14 kriteria warga miskin sesuai aturan Kemendes di desanya sedikit sekali.

"Sulit untuk menilai yang sesuai kriteria, kami cermati mungkin hanya tiga kriteria warga miskin penerima BLT saja yang masih ada," katanya.

Ia mengatakan, warga yang memiliki sepeda motor, televisi, lantai rumah keramik, pasang listik sudah tidak masuk kriteria sebagai warga miskin sehingga menyulitkan pemdes menyakurkan BLT Dana Desa jika 14 kriteria warga miskin harus dipenuhi.

"Kami mengusulkan agar BLT Dana Desa disalurkan kepada warga terdampak Covid-19 yang benar-benar terdampak dan membutuhkan bantuan. Misalnya yang terkena PHK, dirumahkan, dan punya kartu miskin/tidak punya kartu miskin tapi memang miskin karena tidak tercover, yang diluar penerima PKH dan BPNT," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement