Advertisement

Baru Bebas dari Penjara lewat Program Asimilasi, Residivis Asal Sewon Beraksi Lagi

Jumali
Jum'at, 01 Mei 2020 - 20:17 WIB
Bhekti Suryani
Baru Bebas dari Penjara lewat Program Asimilasi, Residivis Asal Sewon Beraksi Lagi Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Nasib sial dialami oleh Rahmad Rizki Fauzi, 24. Sebab, belum puas menghirup udara segar seusai dibebaskan melalui program asimilasi, 2 April lalu, Rizki harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Jetis, Bantul, Jumat (1/5/2020) pagi.

Warga Sanggrahan Rt 02, Timbulharjo, Sewon, Bantul ini ditangkap oleh petugas dari polsek setempat, usai gagal melakukan pencurian di Kantor BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) di Dukuh Ngentak, Sumberagung.

Advertisement

Informasi yang didapatkan menyebutkan, awalnya pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 10.15 WIB, Sigit Marwanto, 35, warga Mindi Dk. Ngentak Rt. 01, Sumberagung, Jetis, Bantul melihat Rizki memasuki halaman Kantor BPP. Curiga dengan gelagat Rizki, Sigit kemudian mengamati perilaku Rizki dan mendapatinya berusaha membuka paksa kunci pintu kantor BPP dengan mencongkel menggunalan alat.

Melihat kejadian tersebut, Sigit langsung mendekati Rizki dan menanyakan perihal perilakunya. Tidak berselang lama, Sigit menghubungi Sukardi, yang merupakan Anggota FPRB Desa Sumberagung terkait adanya tindak percobaan pencurian. Sukardi pun langsung menghubungi kepolisian terdekat dan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Rizki.

Kapolsek Jetis, Bantul, AKP Muhammad Sholeh mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci gembok logam, sebuah besi bengkok "L" sepanjang 25 sentimeter dan sebuah gunting kecil.

Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pencurian. Setidaknya ada tiga vonis kasus pencurian yang telah mengantar pelaku masuk ke dalam penjara.

Kasus pertama, berupa curanmor dan pelaku divonis 1 tahun penjara di LP Pajangan 2016 silam. Kasus kedua, pelaku divonis setahun 3 bulan penjara di LP Pajangan dengan kasus penjambretan. Kasus ketiga, pelaku mendapatkan vonis setahun 5 bulan di LP Wirogunan karena kasus curanmor.

“Pelaku juga merupakan tahanan LP Wirogunan pindahan dari LP Pajangan terkait Kasus Curanmor 24 April lalu dan baru saja mendapat asimilasi pada 2 April 2020 lalu,” kata AKP Muhammad Sholeh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement