Advertisement
Baru Bebas dari Penjara lewat Program Asimilasi, Residivis Asal Sewon Beraksi Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Nasib sial dialami oleh Rahmad Rizki Fauzi, 24. Sebab, belum puas menghirup udara segar seusai dibebaskan melalui program asimilasi, 2 April lalu, Rizki harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Jetis, Bantul, Jumat (1/5/2020) pagi.
Warga Sanggrahan Rt 02, Timbulharjo, Sewon, Bantul ini ditangkap oleh petugas dari polsek setempat, usai gagal melakukan pencurian di Kantor BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) di Dukuh Ngentak, Sumberagung.
Advertisement
Informasi yang didapatkan menyebutkan, awalnya pada Jumat (1/5/2020) sekira pukul 10.15 WIB, Sigit Marwanto, 35, warga Mindi Dk. Ngentak Rt. 01, Sumberagung, Jetis, Bantul melihat Rizki memasuki halaman Kantor BPP. Curiga dengan gelagat Rizki, Sigit kemudian mengamati perilaku Rizki dan mendapatinya berusaha membuka paksa kunci pintu kantor BPP dengan mencongkel menggunalan alat.
Melihat kejadian tersebut, Sigit langsung mendekati Rizki dan menanyakan perihal perilakunya. Tidak berselang lama, Sigit menghubungi Sukardi, yang merupakan Anggota FPRB Desa Sumberagung terkait adanya tindak percobaan pencurian. Sukardi pun langsung menghubungi kepolisian terdekat dan melaporkan tindakan yang dilakukan oleh Rizki.
Kapolsek Jetis, Bantul, AKP Muhammad Sholeh mengatakan dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kunci gembok logam, sebuah besi bengkok "L" sepanjang 25 sentimeter dan sebuah gunting kecil.
Selain itu, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku adalah residivis kasus pencurian. Setidaknya ada tiga vonis kasus pencurian yang telah mengantar pelaku masuk ke dalam penjara.
Kasus pertama, berupa curanmor dan pelaku divonis 1 tahun penjara di LP Pajangan 2016 silam. Kasus kedua, pelaku divonis setahun 3 bulan penjara di LP Pajangan dengan kasus penjambretan. Kasus ketiga, pelaku mendapatkan vonis setahun 5 bulan di LP Wirogunan karena kasus curanmor.
“Pelaku juga merupakan tahanan LP Wirogunan pindahan dari LP Pajangan terkait Kasus Curanmor 24 April lalu dan baru saja mendapat asimilasi pada 2 April 2020 lalu,” kata AKP Muhammad Sholeh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polres Wonogiri Tangkap Guru Silat yang Cabuli 7 Murid Perempuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement