Advertisement
Kebijakan DLHK DIY soal Rekomendasi Truk Sampah Diminta Dikaji Ulang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Paguyuban pengusaha angkutan sampah swasta yang tergabung dalam wadah Eker-Eker Golek Menir meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY mengkaji ulang soal kendaraan yang diperbolehkan mengangkut sampah ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan.
Pasalnya dengan hanya diperbolehkannya armada pengangkut sampah hidrolis ke lokasi pengelolaan sampah tersebut per 1 Mei telah membuat kerugian cukup besar ke anggota paguyuban Eker-eker Golek Menir. “Kami ingin kebijakan tersebut dikaji ulang. Sebab, ini sangat memberatkan anggota kami,” kata Sekretaris Paguyuban Eker-eker Golek Menir, Sapta Wijaya, Selasa (5/5/2020).
Advertisement
Sejak pemberlakuan kebijakan armada hidrolis, imbuh dia, anggotanya harus membuat pelimbangan atau tempat pemindahan sampah dari armada manual ke hidrolis. Sementara di sisi lain, banyak anggota paguyuban yang tidak memiliki armada hidrolis selama ini menjadi tulang punggung pengambilan sampah.
Jika harus memenuhi syarat yang ada, Sapta mengaku para anggotanya dihadapkan kepada minimnya modal yang dimiliki. “Apalagi untuk anggota yang baru masuk. Oleh karena itu, kami berharap pemerintah bersikap bijak dengan kondisi saat ini,” ucap Sapta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Malioboro Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Kamis 3 Juli 2025
- Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta Dorong Diversifikasi Ekonomi Penambang Rakyat
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
Advertisement
Advertisement