Advertisement
DPRD Sebut DIY Sudah Memenuhi Syarat untuk Menerapkan PSBB
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Wilayah DIY dinilai sudah memenuhi syarat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena telah terjadi transmisi lokal Covid-19. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana.
"Syaratnya 'kan sudah ada transmisi lokal," kata Huda, saat dihubungi di Jogja, Jumat (8/5/2020) dikutip dari Antara.
Advertisement
Meski DIY sudah memenuhi syarat jika menerapkan PSBB, akan tetapi memiliki risiko yang tidak sederhana bagi masyarakat terutama dari sisi perekonomian.
"Berat lagi dari sisi anggaran daerah, karena warga terdampak yang kurang mampu harus dicukupi kebutuhan hidupnya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Karena itu, upaya pencegahan penularan Covid-19 disertai pengerahan aparat di tempat-tempat umum perlu digencarkan. Hal ini, menurut dia, jauh lebih murah dibandingkan upaya pengobatan, apalagi jika PSBB diterapkan.
Meski demikian, Huda menyayangkan saat ini belum ada perubahan signifikan di DIY terkait tindakan pencegahan jika dibandingkan saat belum terjadi transmisi lokal.
"Langkah dan kebijakannya masih umum-umum dan sama saja, padahal kondisinya sudah sangat berbeda. Tempat-tempat umum tetap saja ramai dan tidak teratur dalam protap pencegahan," kata dia lagi.
"Sebagai contoh misalkan orang yang tidak bermasker dilarang masuk pasar, dilarang masuk perbelanjaan, dan sebagainya. Perlu dibentuk gugus tugas di pasar-pasar untuk memastikan protap ini, sebagaimana dusun-dusun juga bentuk gugus tugas lokal," kata dia pula.
Peristiwa 57 karyawan salah satu pusat perbelanjaan di Sleman yang dinyatakan reaktif hasil rapid test, menurut dia, cukup menjadi pelajaran bersama agar dilakukan pencegahan secara masif.
"Jika sudah sangat tidak terkendali penyebaran dan tidak bisa lagi 'di-tracing' kita akan sangat terpaksa melakukan PSBB," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan tidak menutup kemungkinan PSBB diberlakukan di wilayah DIY. Hanya saja, pengajuan PSBB ke pemerintah pusat tidak bisa diputuskan sepihak.
"Kabupaten/kota termasuk forkopimda masing-masing juga diajak berembuk untuk penentuan PSBB tersebut. Di sisi lain, kita juga harus berdiskusi dengan Kemenkes, Kemendagri, dan Kemenkeu RI terkait dengan ketersediaan anggaran apabila DIY menerapkan PSBB," katanya lagi.
Anggota Tim Perencanaan Data dan Analisis Gugus Tugas Covid-19 DIY, dr Riris Andono Ahmad mengatakan berdasarkan penyelidikan epidemiologi terdapat tiga klaster besar penularan Covid-19 yang ada di DIY.
Ia menjelaskan tiga klaster itu terdiri atas satu klaster di Kabupaten Sleman dan satu klaster di Kabupaten Gunungkidul yang berawal dari anggota jamaah tabligh yang baru pulang dari DKI Jakarta.
Klaster di Kabupaten Sleman tersebar terutama melalui kegiatan pertemuan di tempat peribadatan, sementara klaster di Kabupaten Gunungkidul disebarkan melalui kontak erat antarkasus.
"Klaster kasus di Sleman telah mencapai generasi ketiga. Klaster kasus di Gunungkidul telah mencapai generasi kelima," kata epidemiolog UGM ini pula.
Adapun klaster ketiga yakni klaster jemaat Gereja Protestan Di Indonesia Bagian Barat (GPIB) yang terpusat di Kota Jogja. Klaster tersebut berasal dari rombongan yang pulang dari pertemuan Sinode GPIB yang dilakukan di Hotel Aston, Kota Bogor pada Maret 2020 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
Advertisement
Advertisement