Advertisement

Siswa Mau Mendaftar PPDB Jalur Prestasi, Perhatikan Zonasi!

Lajeng Padmaratri
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Siswa Mau Mendaftar PPDB Jalur Prestasi, Perhatikan Zonasi! Ilustrasi PPDB. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Siswa yang ingin mendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA/SMK di DIY tahun 2020 lewat jalur prestasi perlu memperhatikan petunjuk teknis PPDB. Sebab, hal ini berkaitan dengan zona sekolah yang dituju.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disdikpora DIY No. 3196/KEPKA/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring/Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri DIY Tahun Pelajaran 2020/202, PPDB SMA/SMK di DIY tahun ini akan kembali menggunakan empat jalur penerimaan dengan bobot sebagai berikut, yaitu jalur zonasi 55%, jalur afirmasi 20%, jalur perpindahan tugas orangtua 5%, serta jalur prestasi 20%.

Advertisement

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya mengatakan calon peserta didik jenjang SMA yang ingin mengikuti jalur prestasi pada PPDB 2020 harus memilih sekolah di luar zonanya sendiri atau di luar zona satu.

Ketika ingin mendaftar lewat jalur prestasi namun memilih zona satu, maka calon peserta didik itu dianggap menggunakan jalur zonasi. "Nanti kalau jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi," kata Didik pada Selasa (12/5/2020).

Sementara calon peserta didik untuk jenjang SMK yang mendaftar melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di zona satu dan zona dua. Zona satu untuk jenjang SMK meliputi seluruh desa atau kelurahan di DIY.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan syarat untuk mendaftar jalur prestasi yakni calon peserta didik memiliki nilai gabungan paling sedikit 340. "Kalau untuk jalur prestasi, nilai gabungan ketika ditotal minimal harus 340 baru bisa mendaftar di jalur prestasi," ujarnya.

Nilai gabungan tersebut diperoleh dari rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs ketika semester 1-5 dengan bobot 80%, ditambah nilai rata-rata ujian nasional sekolah 4 tahun terakhir dengan bobot 10%, serta ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan empat dengan bobot 10%.

Untuk penentuan urutan seleksi jalur prestasi didasarkan pada nilai gabungan SMP/MTs ditambah prestasi di bidang non akademik, prioritas pilihan sekolah, dan pendaftar Iebih awal.

Didik menegaskan calon peserta didik baru pada tahun ini hanya bisa mengambil satu jalur saja dengan tiga sekolah pilihan. "Tahun ini masing-masing hanya boleh mengambil satu jalur. Tidak bisa zonasi dan prestasi, tidak bisa. Kalau zonasi ya zonasi semua. Kalau prestasi, prestasi semua," kata Didik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama

News
| Kamis, 18 April 2024, 18:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement