Buntut Serangan Ransomware, Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola Pusat Data Nasional
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
Ilustrasi PPDB./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA - Siswa yang ingin mendaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA/SMK di DIY tahun 2020 lewat jalur prestasi perlu memperhatikan petunjuk teknis PPDB. Sebab, hal ini berkaitan dengan zona sekolah yang dituju.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Disdikpora DIY No. 3196/KEPKA/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring/Online Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri DIY Tahun Pelajaran 2020/202, PPDB SMA/SMK di DIY tahun ini akan kembali menggunakan empat jalur penerimaan dengan bobot sebagai berikut, yaitu jalur zonasi 55%, jalur afirmasi 20%, jalur perpindahan tugas orangtua 5%, serta jalur prestasi 20%.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Didik Wardaya mengatakan calon peserta didik jenjang SMA yang ingin mengikuti jalur prestasi pada PPDB 2020 harus memilih sekolah di luar zonanya sendiri atau di luar zona satu.
Ketika ingin mendaftar lewat jalur prestasi namun memilih zona satu, maka calon peserta didik itu dianggap menggunakan jalur zonasi. "Nanti kalau jalur prestasi tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi," kata Didik pada Selasa (12/5/2020).
Sementara calon peserta didik untuk jenjang SMK yang mendaftar melalui jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili di zona satu dan zona dua. Zona satu untuk jenjang SMK meliputi seluruh desa atau kelurahan di DIY.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan syarat untuk mendaftar jalur prestasi yakni calon peserta didik memiliki nilai gabungan paling sedikit 340. "Kalau untuk jalur prestasi, nilai gabungan ketika ditotal minimal harus 340 baru bisa mendaftar di jalur prestasi," ujarnya.
Nilai gabungan tersebut diperoleh dari rata-rata nilai hasil perhitungan rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA dari peserta didik SMP/MTs ketika semester 1-5 dengan bobot 80%, ditambah nilai rata-rata ujian nasional sekolah 4 tahun terakhir dengan bobot 10%, serta ditambah nilai akreditasi sekolah dikalikan empat dengan bobot 10%.
Untuk penentuan urutan seleksi jalur prestasi didasarkan pada nilai gabungan SMP/MTs ditambah prestasi di bidang non akademik, prioritas pilihan sekolah, dan pendaftar Iebih awal.
Didik menegaskan calon peserta didik baru pada tahun ini hanya bisa mengambil satu jalur saja dengan tiga sekolah pilihan. "Tahun ini masing-masing hanya boleh mengambil satu jalur. Tidak bisa zonasi dan prestasi, tidak bisa. Kalau zonasi ya zonasi semua. Kalau prestasi, prestasi semua," kata Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Jokowi meminta BPKP untuk melakukan audit tata kelola dan finansial pusat data nasional.
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.