Advertisement

Tak Ada Penukaran Uang Keliling dari BI DIY Jelang Lebaran Tahun Ini

Newswire
Kamis, 21 Mei 2020 - 18:47 WIB
Bhekti Suryani
Tak Ada Penukaran Uang Keliling dari BI DIY Jelang Lebaran Tahun Ini Masyarakat mengakses Drive Through Layanan Penukaran Uang, yang digelar olah BI dan 9 bank lainnya, di timur Balai Kota Jogja, Kamis (16/5/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tahun ini tak ada lagi layanan keliling penukaran uang dari Bank Indonesia (BI) di DIY.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta meniadakan layanan kas keliling untuk penukaran uang pecahan kecil menjelang Idul Fitri 1441 Hijriah.

Advertisement

"Bank Indonesia DIY mendukung penerapan social distancing yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan banyak interaksi sosial seperti kegiatan layanan kas keliling di dalam maupun luar kota," kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY Hilman Tisnawan melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (21/5/2020).

Layanan penukaran uang, kata dia, hanya disediakan melalui loket di 37 Kantor Cabang Utama (KCU) bank umum yang telah ditunjuk di seluruh wilayah DIY.

Protokol kesehatan mulai dari penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, hingga penerapan physical distancing, kata Hilman, wajib diterapkan dalam layanan itu.

"Kami telah berkoordinasi dan meminta perbankan agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat yang telah diterapkan Pemerintah," kata dia.

Pada Ramadan dan Lebaran 2020, Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp2,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Uang tunai yang terdiri atas uang pecahan besar (UPB) dan uang pecahan kecil (UPK) itu turun sebesar 50 persen dibandingkan persediaan pada periode Lebaran 2019.

"Uang tunai ini telah mulai didistribusikan. Pada 4 Mei sampai 12 Mei 2020 sejumlah Rp703 miliar dan diperkirakan akan terus meningkat sampai dengan mendekati hari raya Idul Fitri," kata dia.

Khusus untuk UPK, kata Hilman, BI DIY menyediakan seluruhnya dengan kondisi baru belum pernah beredar di masyarakat atau biasa disebut hasil cetak sempurna (HCS).

Sedangkan untuk UPB, Bank Indonesia menyiapkan stok dengan dua kondisi yaitu HCS dan Uang Layak Edar (ULE) eks peredaran di masyarakat yang sudah melalui proses karantina selama 14 hari dan diberikan disinfektan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

"Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, Bank Indonesia senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard)," kata Hilman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement