Advertisement

Sultan Putuskan Perpanjang Waktu Belajar di Rumah Hingga 26 Juni

Newswire
Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:07 WIB
Bhekti Suryani
Sultan Putuskan Perpanjang Waktu Belajar di Rumah Hingga 26 Juni Sri Sultan hamengku Buwono X-Gubernur DI.Yogyakarta. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Kegiatan belajar dari rumah untuk siswa sekolah akhirnya diperpanjang.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X menerbitkan surat edaran berisi perpanjangan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh atau secara daring dari rumah terhitung mulai 2 hingga 26 Juni 2020, guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).

Advertisement

"Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan untuk bekerja sama dengan semua pihak yang terkait untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah," kata Sultan dalam surat edaran yang diterima di Yogyakarta, Jumat (29/5/2020).

Surat edaran bernomor 421/8194 itu, ditujukan kepada bupati/wali kota se-DIY, kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY, serta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY.

Surat itu diterbitkan menindaklanjuti perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY yang sebelumnya telah diperpanjang hingga 30 Juni 2020 serta memperhatikan perkembangan risiko penularan virus corona yang masih tinggi.

"Belum memungkinkan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka," kata dia.

Menurut Sultan, pembelajaran jarak jauh itu ditujukan untuk seluruh jenjang pendidikan mulai TK hingga SMA di DIY dengan pengaturan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan serta mempertimbangkan peraturan dan kebijakan kementerian terkait.

"Program pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C tetap dapat dilaksanakan selama masih memungkinkan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh sambil menunggu kebijakan program kesetaraan dari pemerintah pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata dia.

Melalui edaran itu, seluruh satuan pendidikan juga diminta mengambil langkah antisipasi berkaitan kegiatan belajar mengajar serta tetap berusaha seoptimal mungkin menjaga mutu pendidikan di DIY.

Menindaklanjuti surat edaran gubernur, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Bambang Wisnu Handoyo juga mengeluarkan edaran di antaranya menginstruksikan pelaksanaan penilaian akhir tahun (PAT) SMA, SMK, SLB secara daring, sedangkan di wilayah terkendala sinyal PAT dapat dilakukan dalam bentuk penugasan.

"Satuan pendidikan meningkatkan intensitas komunikasi dengan orang tua untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah," kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement