Advertisement

Tangani Konflik dan Pasung, Jogja Siapkan Kampung REDAM

Jumali
Jum'at, 17 April 2026 - 23:37 WIB
Jumali
Tangani Konflik dan Pasung, Jogja Siapkan Kampung REDAM Logo Pemkot Jogja (Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah mulai merealisasikan program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (REDAM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai langkah pencegahan konflik sosial sekaligus penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di tingkat masyarakat.

Program ini diinisiasi Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Tengah dan akan dijalankan bersama Pemerintah Kota Jogja. Kehadirannya ditujukan untuk membangun lingkungan yang lebih inklusif, aman, serta mampu menyelesaikan persoalan sosial secara damai.

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, menjelaskan Kampung REDAM merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri HAM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian HAM 2025–2029.

Ia menyebut pemerintah menargetkan pembentukan 1.500 Kampung REDAM di seluruh Indonesia hingga 2029. Keberhasilan program ini diukur dari tingkat penerapan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) di masyarakat.

“Ini menjadi indikator penting dalam menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan sejahtera,” ujar Mustafa, dikutip dari laman resmi Pemkot Jogja, Jumat (17/4/2026).

Di DIY, tahap awal program direncanakan dilaksanakan di Kota Jogja dan Kabupaten Sleman. Selanjutnya, pengembangan akan dilakukan ke wilayah lain seperti Bantul dan Kulon Progo.

Program Kampung REDAM mencakup tiga fokus utama, yakni pencegahan konflik melalui langkah antisipatif dan respons cepat, perlindungan serta pemulihan korban konflik, dan perbaikan sarana prasarana yang terdampak.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menilai program ini relevan dengan kondisi sosial masyarakat yang masih diwarnai berbagai potensi konflik.

Menurutnya, salah satu pendekatan utama dalam Kampung REDAM adalah penyelesaian masalah secara non-litigasi atau di luar jalur hukum formal, dengan mengedepankan musyawarah dan pendekatan restoratif.

“Konflik tidak selalu harus diselesaikan di pengadilan. Pendekatan kekeluargaan menjadi kunci untuk menjaga harmoni sosial,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan yang masih terjadi di masyarakat, seperti penanganan gangguan kesehatan mental yang belum optimal hingga praktik pemasungan.

“Kasus pemasungan masih ditemukan dan itu merupakan pelanggaran HAM yang harus ditangani serius,” tegas Hasto.

Selain itu, potensi konflik di kawasan permukiman padat, termasuk lingkungan kos-kosan mahasiswa, juga menjadi perhatian. Jogja sebagai kota pelajar dinilai memiliki dinamika sosial yang tinggi sehingga membutuhkan pendekatan preventif.

Pemerintah akan menentukan lokasi Kampung REDAM berdasarkan pemetaan wilayah dengan tingkat kerawanan konflik berbeda, mulai dari kategori ringan hingga tinggi.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jogja akan berkolaborasi dengan berbagai lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, KPAI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penanganan berbagai isu sosial, mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga perlindungan korban konflik.

Pemkot Jogja juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian HAM untuk menentukan lokasi prioritas Kampung REDAM berdasarkan kondisi sosial masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah berharap upaya pencegahan konflik dan penguatan nilai-nilai HAM dapat dimulai dari tingkat komunitas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional

Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional

News
| Jum'at, 17 April 2026, 23:12 WIB

Advertisement

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

AS Perketat Visa, Aktivitas Digital Kini Ikut Disorot

Wisata
| Jum'at, 17 April 2026, 18:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement