Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 2 Juni 2026

Jumali
Jumali Selasa, 02 Juni 2026 08:37 WIB
Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 2 Juni 2026

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.

Harianjogja.com, JOGJA—Pelayanan SIM Keliling Polda DIY digelar di sejumlah lokasi strategis dengan pembagian waktu yang fleksibel. Pada pagi hingga siang hari, layanan difokuskan di Ditlantas Polda DIY mengoordinasikan layanan SIM Keliling lintas wilayah dan pusat perbelanjaan dengan operasional Senin s.d. Sabtu.

Ditlantas Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas masing-masing wilayah.

Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan tertib.

Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY pada Juni 2026


* Pelayanan SKUKP: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
* SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Pukul 09.00 – 13.00 WIB.
* SIM Corner Ramai Mall: Pukul 09.30 – 13.00 WIB.
* Bus SIM Keliling Terpadu (Pukul 08.30 – 13.00 WIB):
- Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.
- Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman.
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.
- Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Bantul (image_5.png).
- Jumat (Minggu 1 & 2): Kantor Kalurahan Bangunjiwo / Baturetno, Bantul.
- Jumat (Minggu 3 & 4): Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman


Syarat Perpanjangan SIM 2026

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas.

Dokumen yang perlu disiapkan:

e-KTP asli dan fotokopi

SIM lama yang masih berlaku

Surat keterangan sehat jasmani

Surat keterangan psikologi

Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota

Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota layanan sering cepat penuh. Agar tidak gagal mendapatkan layanan, masyarakat disarankan:

Datang lebih awal sebelum jam operasional

Memilih lokasi yang paling dekat

Memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah

SIM Bukan Sekadar Administrasi

Selain layanan keliling, fasilitas di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi alternatif yang mudah dijangkau karena berada di pusat kota.


Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.

Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda DIY Juni 2026 tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien tanpa harus mengganggu aktivitas harian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online