Riset Buktikan Melajang Lebih Baik daripada Hubungan Beracun
Studi longitudinal 12.000 orang membuktikan bahwa kualitas hubungan jauh lebih penting daripada sekadar punya pasangan. Simak mengapa melajang bisa lebih sehat
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomon.
Harianjogja.com, JOGJA—Pelayanan SIM Keliling Polda DIY digelar di sejumlah lokasi strategis dengan pembagian waktu yang fleksibel. Pada pagi hingga siang hari, layanan difokuskan di Ditlantas Polda DIY mengoordinasikan layanan SIM Keliling lintas wilayah dan pusat perbelanjaan dengan operasional Senin s.d. Sabtu.
Ditlantas Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pembuatan SIM baru tetap dilayani di Satpas masing-masing wilayah.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa E-KTP, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi rangkap dua, surat keterangan dokter, serta surat keterangan psikologi guna memastikan proses pelayanan berjalan lancar dan tertib.
Jadwal SIM Ditlantas Polda DIY pada Juni 2026
* Pelayanan SKUKP: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
* SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Pukul 09.00 – 13.00 WIB.
* SIM Corner Ramai Mall: Pukul 09.30 – 13.00 WIB.
* Bus SIM Keliling Terpadu (Pukul 08.30 – 13.00 WIB):
- Senin: Kantor PJR Prambanan, Sleman.
- Selasa: Kantor Kalurahan Condongcatur, Sleman.
- Rabu: Kantor Kapanewon Godean, Sleman.
- Kamis: Q Homemart Ringroad Timur, Bantul (image_5.png).
- Jumat (Minggu 1 & 2): Kantor Kalurahan Bangunjiwo / Baturetno, Bantul.
- Jumat (Minggu 3 & 4): Kantor Kalurahan Kalitirto, Berbah, Sleman
Syarat Perpanjangan SIM 2026
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan ulang di Satpas.
Dokumen yang perlu disiapkan:
e-KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota
Antusiasme warga yang tinggi membuat kuota layanan sering cepat penuh. Agar tidak gagal mendapatkan layanan, masyarakat disarankan:
Datang lebih awal sebelum jam operasional
Memilih lokasi yang paling dekat
Memastikan dokumen lengkap sejak dari rumah
SIM Bukan Sekadar Administrasi
Selain layanan keliling, fasilitas di Mal Pelayanan Publik (MPP) juga menjadi alternatif yang mudah dijangkau karena berada di pusat kota.
Untuk biaya perpanjang SIM A atau SIM mobil pribadi atau perseorangan, dikenai biaya Rp 80.000. Itu belum termasuk biaya tambahan lain-lain. Untuk biaya perpanjang SIM B1 dan SIM B2 akan dikenai biaya yang sama yaitu Rp 80.000, belum termasuk biaya lain-lain. Biaya perpanjang SIM C atau SIM motor dikenai tarif Rp 80.000 dalam sekali pengurusan. Ini belum termasuk biaya lain-lain. Terakhir ada SIM D yang dikenai biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 30.000 serta belum termasuk biaya tes dan asuransi yang berlaku.
Dengan variasi lokasi dan jam pelayanan SIM Keliling dari Ditlantas Polda DIY Juni 2026 tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih praktis dan efisien tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Studi longitudinal 12.000 orang membuktikan bahwa kualitas hubungan jauh lebih penting daripada sekadar punya pasangan. Simak mengapa melajang bisa lebih sehat
Resort Manager Wanasekar, Khairul Anwar, mengatakan konsep utama yang diusung pengelola ialah menghadirkan pengalaman menyatu dengan alam secara utuh.
Ledakan AI mengubah peta miliarder dunia. Larry Ellison dan Michael Dell mencatat lonjakan kekayaan terbesar sepanjang Mei 2026.
Kanye West menggelar konser akbar di Istanbul, Turki. Pertunjukan itu disebut menjadi salah satu konser terbesar dalam kariernya di tengah berbagai kontroversi.
Pedro Acosta mengaku menikmati duel sengit melawan Marc Marquez di MotoGP Italia 2026. Pembalap KTM itu menilai MotoGP membutuhkan lebih banyak balapan seru sep
Seleksi Tim Banteng DIY menuju Soekarno Cup 2026 resmi dimulai di Sleman, menyiapkan pemain muda berbakat.