Advertisement

Profesor Ni’matul Huda Diteror Terkait Diskusi Pemberhentian Presiden, UII Akan Tempuh Jalur Hukum

Lajeng Padmaratri
Sabtu, 30 Mei 2020 - 14:17 WIB
Sunartono
Profesor Ni’matul Huda Diteror Terkait Diskusi Pemberhentian Presiden, UII Akan Tempuh Jalur Hukum Postingan terakhir akun Instagram CLS FH UGM sebelum tidak bisa diakses. - @Instagram.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Universitas Islam Indonesia (UII) akan menempuh jalur hukum dalam upaya penyelesaian kasus intimidasi pada civitas akademika yang terlibat dalam diskusi Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Adapun judul diskusi itu dari berbagai poster yang tersebar di linimasa awalnya bertajuk Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Karena disorot kemudian diubah menjadi Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Diskusi itu sedianya akan diisi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Profesor Ni’matul Huda. CLS sendiri merupakan sebuah forum diskusi tentang hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Advertisement

Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil menyebut diskusi yang dibatalkan tersebut melibatkan Guru Besar UII, Profesor Ni'matul Huda yang belakangan dikabarkan mendapatkan teror secara verbal melalui pesan teks dan telepon. "Bentuk intimidasinya jam 23.00 malam rumahnya digedor dan bel dipencet berulang. Dari sisi etika itu kan tidak mungkin kalau bukan jalur intimidasi, sebab Prof. Ni'matul tidak mengenal orangnya," kata Abdul dalam konferensi pers di Kampus UII Jalan Cik di Tiro Jogja, Sabtu (30/5/2020).

Menurutnya, intimidasi baru reda ketika narasumber dan panitia bersepakat untuk tidak menyelenggarakan diskusi tersebut. Untuk itu, civitas akademika UII akan menempuh dua upaya, yaitu sikap akademik dan upaya hukum. "Proses hukum akan kita lakukan, ditangani oleh LKBH FH UII," katanya.

Abdul menjelaskan ia akan memfasilitasi narasumber, panitia, dan keluarganya yang mendapatkan intimidasi untuk melapor kepada pihak kepolisian. "Kaitannya kalau teror biar polisi yang melacak orangnya," ujarnya.

Selain itu, terkait dengan siapa subyek yang dilaporkan, UII telah mengantongi nama oknum dosen yang menyebut rencana kegiatan diskusi ini sebagai makar. Hal itu disebut pihak UII mengacu pada tulisan viral di salah satu media daring yang menyebut bahwa diskusi ini ialah gerakan makar.

"Tapi yang jelas-jelas orangnya kan ada dari pihak-pihak yang akan kita laporkan. Tadi disampaikan bagaimana mungkin acara belum selesai tapi kok sudah disimpulkan makar. Pihak ini akan kita laporkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement