Advertisement

Prosedur New Normal yang Akan Diterapkan di Jogja Perlu Diuji Publik

Lugas Subarkah
Selasa, 09 Juni 2020 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Prosedur New Normal yang Akan Diterapkan di Jogja Perlu Diuji Publik Kadarmanta Baskara Aji. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendiskusikan standar operasional prosedur (SOP) new normal yang telah mereka susun dengan Gubernur DIY pada Selasa (9/6/2020). Dalam rapat tersebut Gubernur DIY berpesan agar sebelum dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub), SOP perlu diuji publik terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan uji publik melibatkan asosiasi di masing-masing bidang agar setelah menjadi produk hukum tidak perlu revisi lagi. “SOP dibagi menjadi dua, yakni aktivitas ASN [Aparatur Sipil negara] di kantor dan layanan publik,” ujarnya.

Advertisement

Ia menuturkan Pergub ini nantinya sebatas menjadi acuan referensi. Adapun SOP lebih detail menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Ia mencontohkan seperti SOP di pasar, hotel dan restoran yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota bisa dikembangkan sesuai kondisi masing-masing.

Sembari terus menyiapkan SOP, ia menegaskan bahwa saat ini DIY masih dalam status tanggap darurat. Kegiatan yang diperbolehkan untuk mulai berjalan yakni aktivitas perekonomian, dengan tentu saja menerpakan protokol kesehatan.

“New normal masih sebagai wacana dulu. Kalau aktivitas ekonomi mulai berjalan pelan-pelan silahkan, asal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Jangan malah digunakan untuk euforia kumpul-kumpul tanpa protokol kesehatan,” ungkapnya.

Untuk destinasi wisata kata dia, pihaknya tidak pernah menyatakan menutup. Jika saat ini mulai dibuka kembali, seperti Candi Prambanan yang berada di bawah Kementerian Badan usaha Milik negara (BUMN), ia mempersilakan asal tetap mematuhi protokol kesehatan. “kalau dilanggar, PAM GAKUM [Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY akan mendatangi,” ujarnya.

Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda DIY, Ni Made Dwipanti, mengatakan dalam rancangan Pergub ini poin pelayanan publik mencakup diantaranya sarana dan prasarana seperti wastafel, disinfektanisasi, pengecekan suhu pengunjung dan lainnya.

“Akan lebih detail di masing-masing OPD. Contoh dalam bidang pariwisata, ada SOP hotel dan restoran. Hotel masih berjenjang, ada melati ada berbintang. Hotel berbintang masih berjenjang lagi. Titik tekan pada penggunaan cashlees untuk sistem pembayaran,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Serang Israel, Korea Selatan Keluarkan Peringatan Perjalanan

News
| Selasa, 16 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement