Advertisement
Gelapkan Mobil Rental Milik Orang Kulonprogo, Warga Klaten Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Giyono Yudatama, 49, warga Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Temon karena kedapatan menggelapkan mobil rental milik warga Dusun Ngentak, Kalurahan Jangkaran, Temon, Kulonprogo.
Kapolsek Temon, Kompol Riyono, mengatakan Giyono ditangkap pada Selasa (9/6/2020) malam di wilayah Jogja. Penangkapan bermula dari laporan Ngalimus Shodik, 33, warga Dusun Ngantak. Giyono melarikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AB 1102 NU, milik Shodik pada 8 Desember 2019 silam.
Advertisement
"Itu mobil rental," ujar Riyono saat dihubungi, Jumat (12/6/2020)
Riyono menjelaskan peristiwa ini bermula saat Giyono menyewa mobil milik Shodik. Perjanjiannya disewa selama satu pekan. Namun pelaku ternyata ingkar janji dan tidak segera mengembalikan mobil yang disewa itu. Bahkan sampai tiga bulan lamanya, pelaku tidak bisa menembalikan mobil tersebut. Pelaku juga susah dihubungi.
"Ternyata mobil rental ini malah dijual kepada orang lain, karena merasa dirugikan korban kemudian melapor ke kami," terangnya.
Giyono saat ini ditahan Polsek Temon. Pelaku diganjar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
Advertisement
Advertisement