Advertisement
Gelapkan Mobil Rental Milik Orang Kulonprogo, Warga Klaten Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Giyono Yudatama, 49, warga Klaten, Jawa Tengah, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Temon karena kedapatan menggelapkan mobil rental milik warga Dusun Ngentak, Kalurahan Jangkaran, Temon, Kulonprogo.
Kapolsek Temon, Kompol Riyono, mengatakan Giyono ditangkap pada Selasa (9/6/2020) malam di wilayah Jogja. Penangkapan bermula dari laporan Ngalimus Shodik, 33, warga Dusun Ngantak. Giyono melarikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AB 1102 NU, milik Shodik pada 8 Desember 2019 silam.
Advertisement
"Itu mobil rental," ujar Riyono saat dihubungi, Jumat (12/6/2020)
Riyono menjelaskan peristiwa ini bermula saat Giyono menyewa mobil milik Shodik. Perjanjiannya disewa selama satu pekan. Namun pelaku ternyata ingkar janji dan tidak segera mengembalikan mobil yang disewa itu. Bahkan sampai tiga bulan lamanya, pelaku tidak bisa menembalikan mobil tersebut. Pelaku juga susah dihubungi.
"Ternyata mobil rental ini malah dijual kepada orang lain, karena merasa dirugikan korban kemudian melapor ke kami," terangnya.
Giyono saat ini ditahan Polsek Temon. Pelaku diganjar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Trans7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Alumni Lirboyo Kulonprogo Protes Tayangan Expose Uncensored
- Penambang Datangi BBWSSO, Tuntut Pompa Mekanik Diakui dalam IPR
- FKY 2025 Sleman Angkat Tema Adat Tradisi Adoh Ratu Cedhak Watu
- Ribuan Penari Tampil di Alun-alun Wates, Pecahkan Rekor MURI
- Dampak Hujan Angin di Sleman, Pohon Tumbang Timpa Mobil
Advertisement
Advertisement