Putusan MK Dana Pensiun Berlaku, OJK Siapkan Tindak Lanjut
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Logo UGM./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN- Otoritas Kampus UGM masih mengkaji lebih dalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya Revianur, seorang dosen dari Departemen Arkeologi, Fakultas Ilmu Budaya [FIB], Universitas Gadjah Mada [UGM].
Bila ditemukan pelanggaran, maka sang dosen akan menerima sanksi berdasarkan aturan kepegawaian UGM.
Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani membenarkan bahwa Aditya Revianur adalah dosen di Departemen Arkeologi FIB UGM.
"Kalau menurut data kepegawaian benar bahwa yang bersangkutan adalah pengajar di Fakultas Ilmu Budaya UGM," katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (17/6/2020).
Iva melanjutkan bahwa pimpinan fakultas telah menjalin komunikasi dengan Aditya untuk melakukan konfirmasi terhadap tindakan Aditya tempo lalu.
Ketika ditanya soal sanksi, Iva mengatakan bahwa semua dosen, karyawan, dan mahasiswa terikat oleh tata aturan yang berlaku.
Ada sanksi yang mengintai siapa saja yang melanggar, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Sayangnya, sampai saat ini UGM belum menjatuhkan sanksi spesifik kepada Aditya. Menurut penuturan Iva, pihak kampus masih melakukan pengkajian lebih dalam terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Aditya.
"Saat ini sedang dilakukan komunikasi untuk mendalami persoalannya, dan nanti akan dicermati bagian mana yang terlanggar di aturan tata perilaku pegawai," kata perempuan yang dikenal sebagai pengajar di Fakultas Filsafat UGM itu.
Sebelumnya, Aditya menuliskan kicauan bernada rasis dan merendahkan martabat orang lain melalui akun Twitter pribadinya @arkeologila . Aditya menganggap dirinya lebih tinggi karena ia berasal dari keturunan ningrat yang sejak dulu sudah sekolah bersama anak-anak Belanda. Kicauan itu pun berbalas kecaman dari netizen.
Kecaman juga datang alumni Arkeologi UGM angkatan 2004. Melalui surat terbuka, mereka menuntut Aditya untuk meminta maaf kepada publik.
Dosen UGM Disebut Feodal & Arogan Lantaran Statusnya di Medsos! Ini Isinya
Aditya pun merespons pada Selasa (16/6/2020). Melalui akun Twitter pribadinya, ia menyampaikan permohonan maaf atas apa yang telah ia lakukan. Ia mengaku perbuatannya telah melanggar nilai moral, sosial dan keilmuan UGM serta nilai-nilai yang diyakini masyarakat.
"Berikut ini Surat Permohonan Maaf terbuka dari saya atas kegaduhan yang saya timbulkan di twitter beberapa hari belakangan ini. Saya meminta maaf kepada masyarakat atas kekhilafan saya karena telah memberikan statement yang tidak tepat sehingga merugikan banyak pihak," katanya melalui akun Twitter @arkeologila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK menghormati putusan MK yang memberi pilihan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela secara sekaligus atau berkala sesuai kehendak peserta.
Lima SD negeri di Gunungkidul resmi digabung mulai tahun ajaran baru akibat kekurangan murid. Berikut daftar sekolah yang diregrouping.
BPOM temukan 12 produk obat herbal ilegal mengandung sildenafil, parasetamol, deksametason. Klaim stamina pria hingga sesak napas, ancaman pidana 12 tahun.
Gelombang panas ekstrem di Prancis tutup Menara Eiffel lebih awal dan pangkas etape Tour de France. Suhu di atas 35 derajat Celsius, siaga merah meluas.
Mario Aji terjatuh di lap 10 dan gagal finis di Moto2 Jerman 2026. Ivan Ortola juara setelah persaingan sengit di Sachsenring, David Alonso crash di lap 19.
Investor Jepang dan Tiongkok melirik KPI Semin di Gunungkidul. Namun hingga kini investasi baru masih sebatas penjajakan dan belum terealisasi.