Wajib Dimiliki Wisatawan yang Masuk Jogja, Ini yang Perlu Diketahui tentang Paspor Digital
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengembangkan “paspor digital” Cared+ (Plus) Jogja untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Paspor ini wajib dibawa oleh pengunjung di pusat-pusat keramaian.
“Setiap masyarakat yang akan mengunjungi DIY harus mengunduh sebuah aplikasi di mana aplikasi tersebut akan menghasilkan sebuah ‘paspor digital’ dalam bentuk kode QR,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) DIY, Rony Primantoro, kepada wartawan di Kantor Dinas Pariwisata DIY, Selasa (23/6/2020).
BACA JUGA: Gencarkan Penyisiran Corona, 8.000 Orang di Bantul Bakal Jalani Rapid Test
Untuk mendapatkan “paspor digital”, wisatawan dan warga DIY diwajibkan mengunduh aplikasi Cared+ (Plus) Jogja. Selanjutnya, wisatawan atau warga DIY wajib mengisi data yang ada di aplikasi tersebut. Warga DIY hanya perlu mengisi nomor induk kependudukan (NIK). Sementara, penduduk luar DIY yang akan mengunjungi pusat-pusat keramaian akan mengisi data-data lain.
BACA JUGA: Dituduh Menghina Megawati, 7 Akun Twitter Dipolisikan PDIP Kota Jogja
Data yang terhimpun itu akan digunakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY untuk memonitor pengunjung di mal, objek wisata, kafe atau objek vital lain yang dinilai menjadi pusat keramaian dan berpotensi menjadi titik persebaran Corona.
Pemilik “paspor digital” hanya perlu satu kali memasukkan data lewat aplikasi. Ketika sudah memasukkan data, wisatawan hanya tinggal memindai Kode QR ketika mendatangi sebuah tempat atau objek wisata.